Oleh : Rian Seong, Aktivis Koor KUB, Pengurus LPKD Provinsi NTT
Judul ini sepertinya sangat serius? Langsung saja pada inti. Sampai saat ini masih ada yang salah kaprah tentang penggunaan musik dan tarian dalam perayaan misa – hari-hari raya biasanya; tidak hati-hati dan sudah menjadi kebiasaan berlebihan.
Saya mencoba memberikan beberapa masukan, karena di dalam Gereja Katolik, penggunaan tarian dan musik dalam koor gereja diatur oleh beberapa pedoman dan dokumen resmi Gereja.
Pertama, Konstitusi Liturgi: “Sacrosanctum Concilium” (1963) – Dokumen ini mengatur bahwa musik dan tarian harus digunakan dalam liturgi untuk memuliakan Tuhan dan membangun umat.
Secara sederhana, menurut saya, kehadiran musik dan tarian tidak boleh berusaha untuk menjadi pusat “konsentrasi dan tontonan” selama misa. Agak berbahaya jika setelah misa umat memberikan komentar begini: “…Wuiih, tadi pemain musik membuat musiknya bagus seperti di pesta-pesta. Beat musiknya sangat kentara. Juga para penarinya sangat bagus. Pinggulnya sangat lentur. Makeup nya bagus, dll…”. Ini adalah kesan umat kebanyakan dan ini sangat berbahaya jika kehadiran musik dan tarian berhasil memuliakan anggota koor dan para penari, mengagungkan dan memuji diri, bukan lagi memuliakan Tuhan.
Dalam pengalaman pribadi, saya akan membuat sangat amat terpaksa sekali (mengikuti kemauan pemain musik), jika memang musik dibutuhkan, hanya untuk membuat sajian semisal menemui lagu-lagu yang bergaya Betawi, atau Melayu. Itu pun kadang menderita dan malu setelahnya.
Untuk poin ini, khususnya di NTT misalnya, kita mudah sekali menemukan praktik penggunaan musik dan tarian yang baik, yang menyatu dengan perayaan misa, dan membuat misa menjadi sangat hikmat, salah satunya yakni perayaan misa inkulturasi Reba di Ngada Bajawa. Tidak berlebihan, sangat mistik, dan terukur – tertata rapih.
Kedua, Instruksi Musik Liturgi: “Musicam Sacram” (1967) – Dokumen ini mengatur bahwa musik dan tarian harus sesuai dengan sifat liturgi dan membantu umat untuk berpartisipasi aktif dalam liturgi.



