Friday, April 3, 2026
spot_img
More

    Latest Posts

    Aturan Penggunaan Musik dan Tarian Dalam Perayaan Misa

    Oleh : Rian Seong, Aktivis Koor KUB, Pengurus LPKD Provinsi NTT
    Judul ini sepertinya sangat serius? Langsung saja pada inti. Sampai saat ini masih ada yang salah kaprah tentang penggunaan musik dan tarian dalam perayaan misa – hari-hari raya biasanya; tidak hati-hati dan sudah menjadi kebiasaan berlebihan.
    Saya mencoba memberikan beberapa masukan, karena di dalam Gereja Katolik, penggunaan tarian dan musik dalam koor gereja diatur oleh beberapa pedoman dan dokumen resmi Gereja.
    Pertama, Konstitusi Liturgi: “Sacrosanctum Concilium” (1963) – Dokumen ini mengatur bahwa musik dan tarian harus digunakan dalam liturgi untuk memuliakan Tuhan dan membangun umat.
    Secara sederhana, menurut saya, kehadiran musik dan tarian tidak boleh berusaha untuk menjadi pusat “konsentrasi dan tontonan” selama misa. Agak berbahaya jika setelah misa umat memberikan komentar begini: “…Wuiih, tadi pemain musik membuat musiknya bagus seperti di pesta-pesta. Beat musiknya sangat kentara. Juga para penarinya sangat bagus. Pinggulnya sangat lentur. Makeup nya bagus, dll…”. Ini adalah kesan umat kebanyakan dan ini sangat berbahaya jika kehadiran musik dan tarian berhasil memuliakan anggota koor dan para penari, mengagungkan dan memuji diri, bukan lagi memuliakan Tuhan.
    Dalam pengalaman pribadi, saya akan membuat sangat amat terpaksa sekali (mengikuti kemauan pemain musik), jika memang musik dibutuhkan, hanya untuk membuat sajian semisal menemui lagu-lagu yang bergaya Betawi, atau Melayu. Itu pun kadang menderita dan malu setelahnya.
    Untuk poin ini, khususnya di NTT misalnya,  kita mudah sekali menemukan praktik penggunaan musik dan tarian yang baik, yang menyatu dengan perayaan misa, dan membuat misa menjadi sangat hikmat, salah satunya yakni perayaan misa inkulturasi Reba di Ngada Bajawa. Tidak berlebihan, sangat mistik, dan terukur – tertata rapih.

    Kedua, Instruksi Musik Liturgi: “Musicam Sacram” (1967) – Dokumen ini mengatur bahwa musik dan tarian harus sesuai dengan sifat liturgi dan membantu umat untuk berpartisipasi aktif dalam liturgi.

    Dalam point ini, secara sederhana menjelaskan bahwa umat mesti lebih banyak berpartisipasi – “dipartisipasikan” dalam perayaan misa. Musik – tari – koor – penari – harus mampu menggiring umat masuk ke perayaan, konsentrasi pada yang paling penting dan pokok, yakni Korban Kristus di altar, di dalam Tabernakel – pada Roti dan Anggur; Tubuh dan Darah. Sekali lagi jangan dibikin terbalik.
    Ketiga, Pedoman Musik Liturgi: “Liturgiae Sacrae” (2001) – Dokumen ini mengatur bahwa musik dan tarian harus dipilih berdasarkan kriteria seperti kesederhanaan, kesucian, dan kesesuaian dengan teks liturgi.
    Penggunaan musik dan tarian harus sederhana. Jika terpaksa ada tarian mesti dibikin gerakan yang sangat sederhana. Tidak berlebihan. Seadanya saja. Posisinya juga mesti jauh dari altar. Tidak di atas dan mendekati altar. Karena tidak pernah ada aturan posisi mereka disitu. Musik juga dibikin sederhana. Jika menggunakan beat (style) dibuat sesederhana untuk sekedar membunyikan ritme, bukan dentuman seperti di pesta-pesta. Hal-hal seperti ini tidak boleh dinormalisasi. Nanti hal-hal yang buruk ini selalu berulang tahun setiap tahunnya. Lalu kapan kita bisa benar-benar melek atau sadar…
    Tulisan ini murni karena keprihatinan atas kebiasaan kebiasaan lama yang selalu terulang setiap tahun, baik di kota maupun di desa; dimana anggota koor ataupun penari tidak bijak/ tidak sadar dalam melakukan tugasnya di dalam gereja. Aturan aturan di atas dibuat Gereja Katolik berdasarkan hasil Konsili – bukan hanya untuk sekedar melarang A, melarang B, tetapi memang pendalamannya mesti dipahami baik.
    Salam Tri Hari Suci. Dari kami para aktivis koor KUB

    Latest Posts

    spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.