Fortuna

Pasar Wuring di Maumere Sebuah Inovasi Pelayanan Publik, Lalu?

“Pemerintah Daerah mesti melakukan inovasi pendekatan paradigma baru yaitu kedepankan dialog atau “kulababong” sesuai budaya kita orang Maumere Kabupaten Sikka”

Suasana pasar Wuring di Maumere, kabupaten Sikka. Foto : Ist

Oleh : Fransiskus Sales (Pengamat Administrasi Publik)

Pasar Wuring Maumere Kabupaten Sikka kian seksi. Meski merupakan sebuah contoh inovasi pelayanan publik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal, keberadaan pasar ini dipersoalkan akhir-akhir ini. Wuring bahkan lebih seksi dari Pasar Alok, Pasar Tingkat yang kurang elok karena sering memproduksi sampah berlebihan, dan atau Pasar Geliting yang enggan ditinggalkan pelaku-pelakunya.

Pasar yang berlokasi dipantai, tepatnya di kelurahan Wuring kecamatan Alok, arah Barat Kota Maumere itu dibangun oleh insiatif masyarakat lokal dengan mendapat persetujuan ijin operasional melalui mekanisme yang baik dan benar tentunya. Dengan demikian sejatinya, pasar ini telah mendapatkan ijin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka.

Saya berpendapat, Pasar Wuring adalah sebuah terobosan cerdas oleh masyarakat lokal yang meski sangat sederhana, dari oleh dan untuk masyarakat, tetapi berdampak luas dan global. Tujuannya tentu sangat mulia yakni meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarat lokal sekitar kota Maumere.

Praktis kehadiran pasar ini memicu peningkatan pertumbuhan ekonomi keluarga disekitar Wuring dan masyarakat Kabupaten Sikka secara umum. Parameternya sederhana yakni telah terjadi proses jual beli dan bongkar muat barang kebutuhan pokok seperti sembako, ikan kering, ikan basah dengan sejumlah jenis atau varians.

Interaksi ekonomi para pedagang dan masyarakat di pasar Wuring selama puluhan tahun ini harusnya menjadi sebuah kebanggaan oleh semua pihak termasuk pemerintah daerah, karena pasar itu diinisiasi oleh warga, melibatkan warga lainnya dan selanjutnya terjadilah rantai ekonomi dan rantai pasok yang sangat produktif.

Bukankah ketika masyarakat sudah memiliki inisiasi yang baik dan produktif seperti ini wajib mendapat atensi pemerintah? Kalaupun ada hal-hal yang belum paripurna terkait operasionalisasi pasar itu mestinya pemerintah sebagai regulator hadir dengan model pendekatan yang humanis solutif, meluruskan yang masih bengkok tentu dengan rujukan regulasi yang jelas dan akomodatif. Apalagi dari data yang ada, pengelola pasar ini telah mengantongi izin dan juga selalu tertib membayar pajak bagi daerah, lantas?

Hasil pengamatan saya belum lama ini di Pasar Wuring, nampak pasar ini sangat ramai, pun disana ada penjual dan pembeli yang juga datang dari berbagai kampung dan latarbelakang ekonomi, ada mamalele dan papalele, ada ASN, ada politisi, anggota DPRD, penegak hukum, petani nelayan masuk berbelanja disana. Semua bersatu dalam satu kepentingan yang sama  sehingga terciptalah interaksi eknomi; penjual dan pembeli. Praktis, fakta ini mampu memicu peningkatan ekonomi lokal sekaligus wahana yang menopang ekonomi keluarga searah visi pemerintah yakni mensejatherakan masyarakat.

Nah, merespon fenomena pasar Wuring yang sedang hangat beberapa minggu terakhir, hal mana oleh Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Penjabat Bupati Adrianus Firminus Parera yang memberi warning bahkan mengelurkan keputusan agar Pasar Lokal Wuring harus ditutup adalah sebuah keprihatian.

Pertimbangan yang disampaikan oleh pemerintah melalui Penjabat Bupati Sikka, saya percaya memiliki argumentasi dasar yang baik dan kuat, mungkin juga dari hasil peninjauan dan atau dari data-data dan informasi yang diperoleh dari instansi teknis sangat kita hormati karena kewenangan membuka, memberi izin dan menutup pasar tradisional adalah pemerintah.

Namun demikian, perkenankan saya dapat berpendapat, mungkin saja ada sedikit referensi dan sharing atau kulabobong sesama orang Maumere Diaspora Kupang kepada Penjabat Bupati Sikka, antara lain;  

1). Melakukan inovasi pendekatan paradigma baru yaitu kedepankan dialog atau kulababong sesuai budaya kita orang Maumere Kabupaten Sikka.

2). Melakukan monitoring dan dengan pendapat langsung dengan masyarakat lokal,misalnya tokoh masyarakat, RT/RW, Lurah, Pemuka Agama, Pemuda/ Pemudi Karang Taruna, komunitas pasar lokal Wuring dan lainnya, termasuk para pengelola pasar agar dapat menyimak aspirasi dan mendapat data- data empirik atau factual di lapangan.

3). Melakukan dokumentasi atau merekam dengan baik dan benar terkait fenomena yang terjadi dilapangan demi kesejatheraan rakyat dan hindari tendensi apapun yang bisa mengaburkan hal-hal substansial atau urgensi penutupan pasar itu.

4). Membentuk Tim yang memiliki kompetensi dari unsur pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat daerah, Akademisi, Tim Hukum dan Unsur Perwakilan Masyarakat Pasar Wuring agar bersama- sama memformulasikan keputusan terbaik tentu berdasarkan data- data , informasi dan monitoring atau pengamatan langsung agar menjadi referensi akurat untuk mengambil sebuah keputusan yang adil dan akomodatif bagi semua pihak.

5). Dari data tersebut  barulah dibuat sebuah langkah solutif dan rencana tindaklanjut dari Pemerintah Kabupaten Sikka terhadap keberadaan pasar Wuring.

6). Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Penjabat Bupati SIKKA dapat mengeluarkan sebuah keputusan yang bijaksana, berkualitas dan humanis terhadap pengelolaan Pasar Wuring.

Manakala point-point diatas dapat dilakukan secara terorganisir, sistematis, kooperatif dan melibatkan para pihak maka dipastikan keputusan yang diambil menyenangkan semua pihak sehingga tujuan hadirnya negara (pemerintah) untuk memberikan  kemudahan bagi warga dalam berusaha dan meningkatkan kesejatheraan dapat terwujud.

Akhirnya kepada seluruh publik Nian Sikka Tanah Alok, Mai Lubu wiit Liaar Riwung, Mai dokang wiit rang lelen. Gotong Royong agar segera kita akhiri polemik Pasar Wuring. Ayo, bersatu kita bisa, Bersama kita kuat, demi Kabupaten Sikka Maju dan Maumere Manise Jaya. (*

Kantor Pusat Kopdit Pintu Air. Foto : Fortuna

%d blogger menyukai ini: