“Membangun adalah mempertahankan yang sudah baik agar tetap baik, memperbaiki yang belum baik untuk menjadi baik serta menciptakan kreativitas dan inovasi sesuai perkembangan Iptek”
Oleh : Yoss. G. Pareira, Pengurus KSP Kopdit Pintu Air, Direktur PT.Pintar Asia Resort
Manusia sebagai warga negara, dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari wajib memperhatikan dua aspek yaitu pertama : aspek ekonomi, koperasi dan bisnis yang masih mendapat prioritas utama, dan kedua : aspek politik, yang menyangkut tata kelola pemerintahan dan dinamika hidup bernegara.
Stabilitas ekonomi dan politik adalah dua hal yang sama-sama penting. Stabilitas ekonomi, harus tumbuh dan berkembang secara dinamis seiring perkembangan jaman dan teknologi.
Demikian pun dengan sebuah lembaga koperasi mau tidak mau, suka tidak suka, dituntut harus tumbuh dan berkembang, memiliki kreativitas dan inovasi dalam pengelolaan bisnis lembaga untuk dapat menghadapi pesaing-pesaing atau para kompetitor.
Berbicara tentang “ bisnis”, kita pasti bicara tentang angka-angka, tentang uang atau rupiah, tentang untung atau rugi, tentang pendapatan dan pengeluaran dalam suatu laporan laba rugi yang dalam istilah kerennya “ income statement atau provit & loss statement.
Kita paham bahwa koperasi adalah organisasi bisnis berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan yang Nota Bene adalah kaum nelayan, petani, peternak dan buruh (NTTB) ; pun harus mengerti apa yang dimaksud dengan prinsip dasar koperasi, apa yang dimaksud dengan keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka, pengelolaan secara demokratis. Demikian pula apa arti asas kekeluargaan dan solidaritas koperasi itu yang sesungguhnya.
Kekeluargaan dan solidaritas disini bukan berarti memberikan pinjaman sekedar bagi-bagi kue untuk dihabiskan, tetapi uang itu harus diputar atau digandakan dan bisa bermanfaat bagi anggota lainnya. Ini contoh kecil, perlunya manajemen pengelolaan sebuah koperasi simpan pinjam yang lebih baik.
Ingat semboyan koperasi : “ Satu untuk semua,semua untuk satu ( One for all, all for one ), Dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota “.
Perlu kita ketahui bahwa sejak berdirinya koperasi, pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat, dalam menumbuh kembangkan perekonomian rakyat. Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang tentang Koperasi dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992. Nah disini peran pemerintah dilakukan secara terus menerus selama ekonomi tumbuh dan berkembang melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
Kebijakan pemerintah melalui Kemenkop dan UKM tahun 2017/2018 mengajak dan menyarankan agar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ditanah air untuk melakukan “ Spin Off “ atau memisahkan usaha secara parsial atau sebagian, sebagai usaha untuk memperluas usahanya.
Ajakan Kemenkop dan UKM ini disambut baik oleh KSP Kopdit Pintu Air – Rotat Indonesia. KSP Kopdit Pintu Air pada Tahun 2019 / 2020 telah membuka anak usaha sebanyak 8 (delapan) PT. yaitu PT. Pintar Asia Swalayan, PT. Pintar Asia Jaya, PT. Pintar Agro Forestry, PT. Pintar Asia Resort, PT. Pintar Sumber Energi, PT. Pintar Sumber Mineral, PT. Garam Pintu Air dan PT. Pintar Media Group.
Ingat semboyan KSP kopdit Pintu Air : “ Kau Susah Aku Bantu,Aku Susah Kau Bantu “ Disamping prinsip dasar pengelolaan koperasi yang bersifat demokratis, tatanan pengelolaan atau manajemen koperasi perlu mengikuti prinsip tata kelola lembaga atau perusahaan yang baik sebagaimana lazimnya yang dikenal dengan istilah kerennya “ Good Corporate Governance (GCG) “.
GCG merupakan salah satu elemen kunci keberhasilan pengelolaan lembaga koperasi dalam meningkatkan efisiensi ekonomis pengelolaan lembaga.
GCG berperan aktif dan timbal balik dalam rangkaian hubungan organisasi kelembagaan koperasi antara Pengurus, Pengawas dan Manajemen serta Para Anggota sebagai stakeholder.
Prinsip-prinsip GCG dikenal dengan TARIF yaitu : Transparency (Transparan), Accountability (Akuntable), Responsibility (Tanggung Jawab), Indenpedency (Kemandirian ), Fairness (Kesetaraan dan kewajaran ).
1. Transparency (Transparan)
Transparan atau adanya keterbukaan informasi : bahwa lembaga koperasi harus menyediakan informasi yang relevan serta mudah diakses ; laporan keuangan yang akuntable, kredible dan transparan, Informasi produk dan jasa layanan yang jelas ; lembaga siap menerima kritik dan saran secara efektif ; segala kebijakan lembaga melalui musyawarah dan hasil keputusan bersama Ketua dan anggota Pengurus.
2. Accountability (Akuntable)
Akuntabel atau kejelasan aturan, tugas, fungsi dan kewenangan para pengelola antara lain :Adanya struktur organisasi lembaga, jobdescription para pegawai, SDM yang professional dan terlatih, hasil rekruitmen yang independen dan sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan manning analysis / manpower planning.
Adanya aturan dan pedoman kerja : Standar Operasional Manajemen (SOM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merupakan rambu – rambu pencegahan terhadap praktik KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ). Ketaatan terhadap ketentuan dalam SOM dan SOP merupakan tindakan Preventif atau pencegahan untuk tidak dilanggar dari pada kemudian dilaksanakan upaya Represif mengatasi kasus pelanggaran atas SOM dan SOP berupa pemberian sanksi dan kewajiban penyelesaian atas hal-hal yang berhubungan dengan pelanggaran yang telah terjadi, yang memakan waktu dan biaya yang banyak untuk penyelesaian.
Kata orang bijak “ Lebih baik menjaga dari pada mengobati “. Koperasi telah menggunakan sistim dan teknologi digital. Para pejabat pengelola atau Manajer telah melaksanakan prinsip dasar manajemen yang dikenal dengan singkatan “ POAC “ yaitu : Planning(Perencanaan) : Merencanakan pekerjaan ; Organizing (Pengorganisasian). Membagi tugas dan pekerjaan sesuai Jobdescription, Actuating ( Pengarahan ) : Memberi arahan dan bimbingan agar tugas dapat dijalankan sesuai rencana dan aturan dan Controlling (Pengendalian ) : Melakukan penegasan terhadap indikator-indikator yang berhubungan dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan operasional baik operasional kas dan pembukuan maupun operasional perkreditan, dengan prinsip Pengawasan melekat (WASKAT) dan Dual Control yang didasari pada Four Eyes Principles bahwa suatu proses transaksi dari awal hingga akhir tidak boleh dilakukan oleh satu orang. Harus ada mekanisme Maker- Checker- Signer/Approver ( MCS ), atau minimal Checker- Signer/ Approver.
Fungsi kontrol juga sangat perlu dilakukan dalam pemberian kredit agar sesuai ketentuan sejak survey lapangan oleh seorang AO (Account Officer ) dalam menilai cakupan 5’C : (Character/Karakter), Capasity / Kecukupan Modal, Collateral / Jaminan, dan Condition / Kondisi Kecukupan ekonomi dari debitur seorang anggota sampai dengan di tangan Komite Kredit atau Pejabat Pemutus.
Fungsi Kontrol ini dilakukan untuk mencegah banyaknya kredit Macet dan meminimalisir tingginya prosentase NPL ( Non-Performing Loan), serta mencegah terjadinya kasus penyelewengan keuangan lembaga atau fraud dan kredit atas nama / kredit topengan dan kredit tempilan. Pinjaman yang diberikan perlu dicover dengan pengikatan jaminan untuk memitigasi timbulnya risiko kredit atau kredit bermasalah dikemudian hari.
3. Responsibility (Pertanggung jawaban)
Pertanggungjawaban atau kepatuhan dan implementasi prinsip pengelolaan antara lain : adanya fasilitas pengaman aset dan dokumen ; lembaga telah berbadan hukum, rutin menyelenggarakan RAT setiap tahun dan mematuhi setiap pola kebijakan yang telah ditetapkan.
4. Independency (Kemandirian) :
Kemandirian artinya koperasi dikelola secara professional tanpa intervensi pihak manapun, tidak tergantung pada satu pihak, sehingga apabila pihak tersebut tidak melakukan kerja sama lagi maka keberadaan koperasi menjadi terancam.
Menjamin bahwa para pemegang jabatan tidak memiliki kepentingan pribadi yang menguntungkan dirinya maupun kelompoknya dari bisnis lembaga atau yang dikenal dengan “ Conflic of Interest “ yang sangat berbahaya merugikan bisnis lembaga bila tidak diambil tindakan tegas dan lama-kelamaan menjadi hal yang biasa untuk menggerogoti keuangan lembaga. Kata orang bijak “ We have to get used to the right, not justify the ordinary – Kita harus membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang Biasa.
5. Fairness ( Kesetaraan dan Kewajaran)
Kewajaran atau keadilan dalam perlakuan serta kejelasan hak anggota. Anggota diperlakukan sama atau tidak dibeda-bedakan. Anggota telah mendapat pelayanan yang berkualitas dan layanan prima atau excellent service menjadi Budaya Kerja. Lembaga telah melakukan pengawasan yang benar sehingga koperasi terhindar dari kecurangan. Lembaga senantiasa menjaga kepercayaan ( trust ), citra / nama baik pribadi pengelola dan Lembaga di mata anggota dan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Dari uraian tersebut diatas, sudah jelas bagi kita hal ikwal koperasi simpan pinjam dalam kipra bisnisnya “ Koperasi Simpan Pinjam dalam Perspektif Bisnis “. Kita mengetahui sekilas dasar hukum terbentuknya, peran dan dukungan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mengikuti perkembangan jaman dan teknologi.
Kita sama-sama memahami bahwa tujuan bisnis koperasi adalah untuk meningkatkan taraf hidup atau kesejahteraan masyarakat anggota dalam tatanan perekonomian nasional.
Dengan demikian sangat penting tata kelola sebuah Lembaga koperasi yang baik, sehat dan memberikan kepercayaan (trust) kepada semua pihak, baik kepercayaan dari masyarakat anggota kepada pihak pengelola ( Pengurus, Pengawas dan Manajemen ), maupun kepercayaan dari pengelola kepada masyarakat anggota.
Karena sesungguhnya koperasi adalah milik kita bersama,” Dari kita, oleh kita, dan untuk kita ; Satu untuk semua, semua untuk satu ( One for all, all for one ; kita pupuk rasa kekeluaargaan dan solidaritas, sesuai semboyan KSP Kopdit Pintu Air “ Kau susah aku bantu, aku susah kau bantu “. *