“Program food estate adalah konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, pakan peternakan dalam satu kawasan tertentu”
Oleh: Dr. Maria Bernadetha, SE.MM
Wabah Corona Virus Deases (Covid-19) membawa dampak yang amat terasa bagi industri pariwisata Indonesia. Sejumlah pembatalan kunjungan wisatawan dari berbagai penjuru terjadi sejak wabah virus ini diumumkan. Lengangnya kursi pesawat begitu juga hotel, cruise operator, dan lain. Bisnis atau usaha jasa pariwisata pun terpantau turun dratis.
Data menunjukan realisasi kunjungan wisatawan mancanegara tahun 2019 mencapai 16,3 juta dari target 18 juta. Dari total kunjungan itu sebanyak 12 % wisatawan berasal dari Tiongkok atau setara dengan 1,95 juta orang. Penurunan angka kunjungan wisatawan Tiongkok dan dari berbagai negara ke Indonesia itu tentu membawa dampak bagi multipihak.
Dalam keprihatinan nasional, pemerintah menyiapkan strategi pemulihan ekonomi sebagai alternatif pemulihan pendapatan nasional akibat menurunnya gairah sektor pariwisata (Kementerian Pariwisata, 2021). Pemerintah Pusat terus mengakselesari pertumbuhan ekonomi. Ada lima sektor yang perlu didorong serius yaitu industri pengolahan, pedagangan, pertanian, pertambangan dan konstruksi.
Food Estate adalah program jangka panjang pemerintah Indonesia yang berguna untuk menjaga ketahanan pangan dalam negeri dimasa pandemi covid 19.
Program food estate adalah konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, pakan peternakan dalam satu kawasan tertentu. Program ini dilakukan atas kerjasama antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah daerah dibeberapa kabupaten di Indonesia.
Food estate juga dapat menjadi lahan produksi pangan nasional, cadangan pangan, dan distribusi pangan. Realisasi pengembangan food estate ditujuhkan untuk mengantisipasi terjadinya potensi krisis pangan akibat pandemi Covid-19 seperti yang diperingatkan oleh badan PBB untuk makanan dan pertanian (food and Agricultural Organisation atau FAO) pada awal tahun 2021.
Di Indonesia, pengembangan food estate menjamah beberapa propinsi antara lain Papua, Provinsi Kalimantan Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Timur (Kabupaten Sumba Tengah), dan Propinsi Sumatera Utara.
Adapun luasan lahan dan daerah sasaran penerapan Program Food Estate di Indonesia yakni di Kalimantan Barat sebesar 120 ribu Ha, Kalimantan Tengah 180 ribu Ha, Kalimantan Timur 10 Ha, Papua 1,2 juta Ha serta Pulau Maluku 190 ribu Ha.
Di Nusa Tenggara Timur, pengembangan Food Estate dipusatkan di Kabupaten Sumba Tengah dengan total lahan seluas 5000 Ha. Lahan itu ditanami padi dan jagung. Food Estate di Sumba Tengah, menggunakan pola peningkatan indesk penanaman dan produktifitas dengan integrated farming, mulai dari jagung, padi, kelapa, jeruk dan lain-lain.
Program Food estate, di Sumba Tengah, mampu menggerakan roda ekonomi keluarga petani, karena masyarakat Sumba Tengah selama ini bergantung pada sektor pertanian (Paulus Limu;2021). Program food estate, mampu mempercepat masa tanam dan masa panen. Program ini berkontribusi besar terhadap indeks perekonomian di Kabupaten Sumba Tengah, dan Nusa Tenggara Timur pada umumnya.
Adapun manfaat pembangunan food estate yakni meningkatkan nilai tambah produksi sektor pertanian lokal, petani dapat mengembangkan usaha tani secara luas, terbukanya potensi eksport pangan ke wilyah lain, meningkatkan penyerapan tenaga kerja pertanian (mencapai 34,4 %), terintegrasinya system sentra produksi, pengolahan dan perdagangan, harga pangan menjadi lebih murah karena produksi pangan melimpah.
Urgensi dari pengembangan food estate adalah membatasi import, luas lahan pangan Indonesia berkurang, terganggunya distribusi pangan, peningkatan jumlah penderita covid -19 serta peringatan FAO akan terjadinya potensi krisis pangan.
Menurut Rektor ITB Arif Satria (2021) mengatakan bahwa, program food estate merupakan salah satu alternative sekaligus jalan keluar dalam meningkatkan produksi beras nasional di kawasan Asia Tenggara, karena produksi beras di Indonesi masih tertinggal dibandingkan Malaysia, Filipina dan Thailand.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kecuk Suharyanto mengapresiasi pencapaian eksport sektor pertanian selama Pandemi Covid-19 sampai 2021 eksport pertanian tumbuh 14, 03% dengan sub sektor tanaman pangan sebagai penyumbang tertinggi dalam distribusi pertumbuhan ekonomi Tahun 2020. Sektor pertanian harus diberi perhatian lebih karena menjadi sektor penyelamat dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat dimasa pandemic covid-19.
Berdasarkan sub sektornya, tanaman pangan tumbuh 3,54%, tanaman holticultura tumbuh 4,35% dan tanaman perkebunan tumbuh 1,33%. Disisi lain sub sektor peternakan minus 0,33%. Selama pandemik ekonomi Indonesia terburuk. Tetapi tidak dengan sektor pertanian. Performa pertanian sangat menggembirakan. Oleh karena itu perlu menjaga harga beli panen dan membuat kebijakan inflasi untuk menumbuhkan kesejahteraan masyarakat.
Food Estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan disuatu kawasan. Food estate (lumbung pangan) bertujuan menjaga ketahanan pangan secara nasional. Untuk mewujudkan program food estate pemerintah bekerjasama dengan investor dalam pelaksanaannya guna mendongkrak ekonomi nasional, mengingat pertanian merupakan sektor yang turut menyumbang pendapatan nasional dari sektor yang tetap eksis dalam kondisi ekonomi apapun bahkan dalam kondisi seperti pandemi covid 19 selama ini.
Ketahanan pangan sangat terkait dengan kebijakan politik. Pemerintah Indonesia memilih menyelesaikan krisis pangan dengan metode import. Food estate merupakan agenda besar pemerintah yang akan melibatkan pihak swasta dan masyarakat. Kolaborasi atau kemitraan antara pemerintah, swasta dan investor, sangat menentukan keberhasilan program food estate.
Kehadiran pihak swasta harus menjadi perhatian pemerintah, artinya dalam pelaksanaan food estate peran masyarakat harus lebih dominan dibandingkan swasta. Penguasaan sumber daya dan jalur distribusi harus dikendalikan oleh pemerintah. Misalnya pengadaan pupuk harus dikendalikan oleh pemerintah dengan menggandeng BUMN yang focus bisnisnya dalam produksi pupuk.
Nah, untuk mengendalikan harga komoditas pemerintah harus memberikan perhatian yang maksimal kewenangan swasta untuk melakukan spekulasi harga pangan. Selain menggandeng BUMN pemerintah juga harus melibatkan masyarakat. Keterlibatan masyarakat harus menyentuh proses hulu ke hilir sehingga masyarakat diposisikan sebagai subyek yang memiliki hak untuk mengambil keputusan dalam program food estate.
Program lumbung pangan atau food estate dengan skala besar akan menciptakan pengalihan pengendalian semua kegiatan pertanian dari pertanian tradisional ke pertanian modern. Penggunaan teknologi akan lebih dominan dalam kegiatan pertanian modern. Resiko yang muncul dan penerapan teknologi dengan food estate adalah berkurangnya serapan tenaga kerja. Permasalahan seperti ini harus diantisipasi.
Dalam peralihan metode pertanian modern pemerintah harus memberikan focus ke aspek kearifan lokal artinya kebiasan masyarakat dengan pola tradisional yang polikultur jangan sampai tergerus. Faktor lain yang harus diperhatikan adalah kearafin lokal dan lingkungan yang dimiliki oleh masyarakat, termasuk kearifan lokal di Kabupaten Sumba Tengah.
Ketahanan pangan tidak sebatas kemampuan menjaga ketersediaan stok pangan dan pemilihan solusi atas devisit ketersediaan stok pangan, tetapi kesejahteraan dan kemakmuran petani harus diperhatikan. Petani harus menjadi subyek dalam program food estate. Pemerintah harus bijak dalam mengatur program food estate karena kehadiran proyek yang melibatkan pihak swasta dikwatirkan melemahkan kehidupan petani.
Dalam proses pelaksanaan food estate, harus menjaga hak petani agar petani berdaulat atas tanah dan hasilnya. Perlibatan BUMDES merupakan salah satu solusi yang patut dipertimbangkan. BUMDES merupakan kelompok yang mewakili petani, artinya dalam program food estete kepemilikan saham (kepentingan) petani harus dalam posisi mayoritas bersama pemerintah.
Dengan posisi demikian petani akan diuntungkan dan akan memiliki akses dalam proses pengambilan keputusan mulai dari masalah sertifikat tanah petani, pengendalian harga, jumlah produksi tanam, infrastruktur, formula perawatan serta penentuan kredit. Kepemilikan saham mayoritas bersama pemerintah diharapkan menjadi alat untuk menciptakan petani yang berdaulat.
Food Estate merupakan solusi ketahanan pangan nasional yang harus mendapatkan perhatian yang maksimal. Kehadirannya sebagai solusi harus senantiasa dikawal agar memberikan mutualisme bagi seluruh pihak. Sebab ketahanan pangan atau food estate tidak sebatas ketersediaan bahan pangan, namun menjaga kedaulatan petani Indonesia, khususnya di Kabupaten Sumba Tengah Nusa Tenggara Timur.
Kita berharap, program food estate di Indonesia dapat berjalan dengan sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Nusa Tenggara Timur, dalam pemenuhan kecukupan kebutuhan makanan dimasa pandemik covid 19.
Food Estate,diharapkan meningkatkan pendapatan petani, yang berdampak pada peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di NTT sehingga Provinci NTT dapat keluar dari stigma sebagai provinci termiskin ke tiga di Indonesia setelah Papua dan Papua Barat dengan prosentase 21,21 persen (BPS NTT: 2000).