Tuesday, January 13, 2026
spot_img
More

    Latest Posts

    WTP Bukan Akhir Evaluasi: Menakar Keberlanjutan Keuangan PDAM Kota Kupang

    Oleh: Wily Mustari Adam – Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Unwira Kupang & Mahasiswa Program Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik Universitas Brawijaya, Malang
    Hasil audit atau pemeriksaan keuangan oleh seorang auditor eksternal disajikan dalam bentuk opini atau pernyataan pendapat pemeriksa. Opini audit yang paling tinggi kualitasnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP sering kali dipahami sebagai “stempel sehat” bagi pengelolaan keuangan termasuk badan usaha milik daerah (BUMD). Tidak sedikit pemerintah daerah dan manajemen BUMD menjadikan capaian WTP sebagai indikator utama keberhasilan. Namun, jika WTP dibaca secara sempit, ia justru berpotensi menyesatkan evaluasi kinerja. Temuan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi NTT Tahun 2024 memberikan sebuah pelajaran penting bahwa kepatuhan standar akuntansi tidak selalu sejalan dengan keberlanjutan keuangan. Kondisi ini tercermin pada kinerja PDAM Tirta Bening Lontar Kota Kupang.
    Berdasarkan IHPD BPK Provinsi NTT (2024), pada tahun 2023 PDAM Kota Kupang mencatat pendapatan sebesar Rp15,65 miliar dengan beban Rp15,59 miliar, sehingga menghasilkan laba bersih yang sangat tipis, sekitar Rp54,39 juta. Pada tahun yang sama, PDAM memperoleh opini WTP. Setahun kemudian, pada 2024, pendapatan hanya meningkat marginal menjadi Rp15,69 miliar, sementara beban naik menjadi Rp15,73 miliar. Selisih ini membuat PDAM berbalik mengalami kerugian sebesar Rp35,29 juta, meskipun kembali memperoleh opini WTP.
    Data ini menyampaikan pesan yang jelas: WTP bukan akhir dari evaluasi kinerja PDAM. Secara administratif, PDAM Kota Kupang patuh terhadap standar akuntansi dan ketentuan pelaporan keuangan. Namun secara ekonomi, PDAM menghadapi persoalan serius terkait daya tahan dan keberlanjutan usahanya.
    Pertama, dari sisi pendapatan, kinerja PDAM menunjukkan pola stagnasi. Kenaikan pendapatan yang kurang dari satu persen dalam setahun menandakan bahwa sumber pendapatan PDAM belum mampu menyesuaikan diri dengan tekanan biaya operasional. Dalam konteks perusahaan pelayanan air minum, stagnasi ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti tarif air yang tidak mencerminkan biaya produksi aktual, tingginya tingkat kehilangan air (non-revenue water), pertumbuhan pelanggan yang terbatas, atau kualitas layanan yang belum mendorong peningkatan konsumsi dan kepatuhan pembayaran. Jika kondisi ini dibiarkan, pendapatan PDAM akan terus tertinggal dari kebutuhan pembiayaan operasional.
    Kedua, beban operasional justru bergerak lebih cepat daripada pendapatan. Kenaikan beban dari 2023 ke 2024, meskipun secara nominal terlihat kecil, berdampak besar karena margin keuangan PDAM sejak awal sudah sangat tipis. Ini menunjukkan bahwa struktur biaya PDAM belum efisien. Dalam situasi seperti ini, setiap kenaikan biaya listrik pompa, pemeliharaan jaringan, bahan pengolahan air, atau beban pegawai akan langsung menggerus kinerja keuangan. Tidak adanya ruang penyangga keuangan (financial buffer) membuat PDAM sangat rentan terhadap guncangan biaya.
    Ketiga, perubahan dari laba tipis menjadi rugi dalam waktu singkat menandakan rendahnya ketahanan finansial. Secara bisnis, kondisi ini tidak sehat dan tidak berkelanjutan. PDAM yang berada pada posisi rugi akan kesulitan melakukan investasi perbaikan jaringan, peningkatan kualitas air, maupun perluasan layanan. Dalam jangka menengah, hal ini justru dapat menurunkan kualitas pelayanan publik yang menjadi mandat utama PDAM.
    Keempat, opini WTP perlu dipahami secara proporsional. WTP menilai kewajaran penyajian laporan keuangan dan kepatuhan terhadap standar akuntansi, bukan menilai efisiensi operasional, produktivitas, atau kemampuan menghasilkan surplus usaha. Karena itu, menjadikan WTP sebagai satu-satunya indikator kinerja direksi dan manajemen PDAM adalah kekeliruan. Risiko terbesarnya adalah munculnya ilusi kinerja: laporan keuangan rapi dan patuh, tetapi kondisi keuangan sesungguhnya rapuh.
    Dalam perspektif tata kelola daerah, kondisi PDAM Kota Kupang ini membawa implikasi serius bagi Pemerintah Kota dan DPRD. Jika tren kerugian berlanjut, PDAM berpotensi menjadi beban fiskal daerah melalui kebutuhan penyertaan modal atau subsidi operasional. Persoalannya, subsidi tersebut sering kali tidak dirancang secara eksplisit sebagai kebijakan pelayanan publik, melainkan hadir secara implisit melalui pembiaran kerugian. Pola seperti ini tidak sehat, baik bagi APBD maupun bagi tata kelola BUMD.
    Karena itu, evaluasi PDAM perlu diarahkan pada keberlanjutan keuangan, bukan sekadar kepatuhan administratif. Pemerintah daerah harus secara tegas memisahkan misi sosial dan misi usaha PDAM. Jika PDAM diwajibkan memberikan layanan dengan tarif di bawah biaya produksi demi kepentingan sosial, maka kompensasi dari APBD harus dinyatakan secara terbuka, terukur, dan disertai indikator kinerja yang jelas. Sebaliknya, jika PDAM diarahkan sebagai entitas usaha daerah, maka efisiensi biaya dan perbaikan pendapatan harus menjadi prioritas manajemen.
    Temuan IHPD BPK Provinsi NTT Tahun 2024 seharusnya dibaca sebagai peringatan dini. PDAM Tirta Bening Lontar Kota Kupang belum berada dalam kondisi krisis, tetapi jelas memasuki zona risiko. Tanpa koreksi kebijakan dan perbaikan manajerial, PDAM berpotensi terjebak dalam situasi “WTP rutin, kinerja keuangan menurun”.
    Pada akhirnya, tantangan utama PDAM Kota Kupang bukanlah mempertahankan opini WTP, melainkan membangun model pelayanan air minum yang efisien, berkelanjutan secara keuangan, dan tidak membebani APBD. Di titik inilah, WTP seharusnya menjadi titik awal evaluasi, bukan tujuan akhir.
    Memasuki tahun baru 2026 setidaknya data dan informasi ini menjadi masukan penting bagi Dirut dan manajemen PDAM Kota Kupang untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. Setidaknya, PDAM Kota Kupang yang dikomandani oleh bapak Isidorus Lilijawa, telah berada dalam peta jalan yang terus melangkah melalui berbagai upaya dan terobosan yang gencar selama empat bulan sepanjang tahun 2025. Tekad ini demi satu hal peningkatan pelayanan publik terkait penyediaan air bersih bagi masyarakat Kota Kasih.

    Latest Posts

    spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.