Oleh: Wily Mustari Adam – Mahasiswa Program Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik Universitas Brawajaya, Malang
Pendahuluan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank NTT telah dilaksanakan pada Rabu, 12 November 2025. RUPS ini digelar untuk ketiga kalinya selama tahun buku 2025. RUPS-LB ini mengagendakan penetapan pengurus baru bank NTT setelah mendapatkan rekomendasi dan persetujuan OJK untuk periode 2025-2030, sebagaimana SK pengangkatan yang telah ditandatangani oleh Gubernur NTT sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTT.
RUPS-LB ini menetapkan jajaran pengurus sebagai berikut: Dirut: Charlie Paulus, Direktur Umum dan SDM: Rahmat Saleh, Direktur Kredit: Aloysius Geong, dan Direktur Dana & Treasury: Heru Herdianto. Selain itu pula ditetapkan Komisaris Utama (Komut): Donny Heatubun. Jajaran pengurus dan komisaris ini telah dilantik para pemegang saham yang diwakili oleh gubernur NTT sebagai pemegang saham pengendali Bank NTT. Jajaran pengurus bank NTT ini telah melalui proses panjang menjalani fit & proper test sejak 19 Juni 2025, setelah berkas persyaratan calon lengkap dan diserahkan ke OJK.
Namun, di balik harapan akan kepemimpinan baru ini, terdapat sejumlah tantangan sistematis yang memerlukan perhatian serius dari jajaran direksi dan dewan komisaris yang terpilih.
Paradoks Tata Kelola: Sistem Ada, Pengawasan Lemah
Bank NTT sesungguhnya telah memiliki infrastruktur tata kelola yang cukup memadai secara formal. Keberadaan sistem pengendalian internal, kebijakan manajemen risiko, fraud detection system, aplikasi profil risiko cabang, dan lost event database, sebagaimana diuraikan dalam laporan tahunan bank NTT per 31 Desember 2024, menunjukkan keseriusan bank dalam membangun framework pengendalian. Penempatan petugas risk control (RC) di kantor pusat dan cabang pun mengindikasikan adanya upaya desentralisasi fungsi pengawasan.
Namun, realitas yang tergambar dari berbagai kasus yang mencuat ke publik menunjukkan adanya gap signifikan antara sistem yang ada dengan efektivitas implementasinya. Sebagai salah satu bank BUMD tidak lepas dari berbagai sorotan publik dalam waktu belakangan ini. Rangkaian skandal keuangan yang melanda Bank NTT sepanjang tahun 2024 dan bahkan sebelumnya, telah mengungkap kegagalan sistemik dan lemahnya fungsi pengawasan perbankan Indonesia. Misalnya, dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) senilai Rp50 miliar; kredit fiktif PT Budimas Pundinusa sebesar Rp100 miliar; kredit macet cabang Surabaya senilai Rp126,5 miliar; dugaan tindak pidana perbankan (Tipibank) pada bank NTT yang ditangani OJK, di mana pencairan kredit tidak sesuai tujuan; dugaan kasus korupsi dana KUR Bank NTT cabang Soe; serta kasus lainnya, yang secara kolektif menunjukkan disfungsi serius direksi (manajemen) dan dewan komisaris sebagai organ pengawas tertinggi bank NTT.
Kegagalan Fungsi Dewan Komisaris: Ketika Pengawas Gagal Mengawasi
Kasus-kasus tersebut secara implisit mempertanyakan efektivitas peran dewan komisaris sebagai organ pengawasan tertinggi dalam struktur tata kelola bank. Pembelian MTN tanpa due diligence yang memadai, misalnya, seharusnya tidak luput dari radar komite audit atau komite pemantau risiko di bawah dewan komisaris. Hal ini mengindikasikan kemungkinan adanya kelemahan dalam hal:
Pertama, oversight function yang tidak optimal. Dewan komisaris tampaknya belum menjalankan fungsi pengawasan strategis secara efektif, terutama dalam mengawasi keputusan investasi dan pemberian kredit yang berisiko tinggi.
Kedua, independent judgment yang masih dipertanyakan. Keputusan-keputusan strategis yang berujung pada kerugian material menunjukkan kemungkinan lemahnya independensi komisaris dalam memberikan pandangan kritis terhadap proposal manajemen.
Ketiga, kompetensi dan kapasitas pengawasan. Kompleksitas produk keuangan modern seperti MTN memerlukan pemahaman mendalam yang mungkin belum sepenuhnya dimiliki oleh anggota dewan komisaris.
Anomali Kinerja Keuangan: Pertumbuhan di Tengah Risiko
Data kinerja keuangan Bank NTT per 31 Desember 2024 menampilkan potret yang paradoksal. Di satu sisi, kredit yang diberikan masih mampu tumbuh 2,34% menjadi Rp12,77 triliun, namun di sisi lain total aset justru turun 5,14% menjadi Rp16,43 triliun. Lebih mengkhawatirkan lagi, rasio Non-Performing Loan (NPL) meningkat signifikan dari 2,87% menjadi 3,44%, mendekati batas maksimal yang ditetapkan Bank Indonesia sebesar 5%.
Kondisi ini mengindikasikan adanya deteriorasi kualitas portofolio kredit yang perlu mendapat perhatian serius. Peningkatan NPL yang cukup substansial (0,57%) dalam satu tahun menunjukkan kemungkinan lemahnya proses underwriting dan monitoring kredit, yang sekali lagi mempertanyakan efektivitas sistem pengendalian internal yang telah ada.
Selain itu, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) meningkat cukup signifikan106,5 % di atas standar kesehatan perbankan 94 %. Kondisi ini mencerminkan bahwa dana pihak ketiga bahkan modal inti bank NTT sudah tergerus dalam kredit yang dapat berisiko kesulitan memenuhi kewajiban jangka pendek bank jikalau terjadi risiko atau penarikan dana nasabah dalam jumlah besar. Kondisi ini, menjadi perhatian serius bank NTT karena bank rentan akan trust.
Tantangan Permodalan: Menunggu Injeksi Modal KUB Bank Jatim
Aspek yang tidak kalah krusial adalah persoalan permodalan. Hingga akhir tahun 2024, modal inti hasil Kerjasama Usaha Bersama (KUB) dengan Bank Jatim belum tercatat dalam neraca Bank NTT. Padahal, untuk memenuhi persyaratan modal minimum Rp3 triliun sesuai peraturan OJK, injeksi modal tersebut sangat krusial. Keterlambatan ini dapat berdampak pada kemampuan bank dalam mengembangkan bisnis dan memenuhi regulasi yang semakin ketat.
Mencermati data publikasi bulanan Neraca bank NTT per September 2025, kondisi permodalan menunjukkan bahwa modal disetor tercatat sebesar Rp2.138.108 juta, dan tambahan dana setoran modal sebesar Rp100.000 juta—yang berasal dari kerja sama Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim. Total ekuitas Bank NTT baru mencapai sekitar Rp2,7 triliun, masih terdapat selisih sekitar Rp300 miliar. Dalam hal ini bank NTT belum memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp3 triliun sebagaimana diatur oleh OJK. Jumlah ini menggambarkan belum terlihat realisasi signifikan kerjasaman KUB dengan bank Jatim dalam kaitan injeksi meningkatkan modal inti ke bank NTT. Hal ini menjadi pertanyaan publik akan keseriusan pemegang saham (PSP) dan manajemen bank NTT dalam mendorong kesehatan bank NTT.
Rekomendasi untuk Direksi dan Komisaris Baru
Menghadapi tantangan kompleks ini, direksi dan komisaris yang telah melalui fit and proper test OJK perlu memiliki agenda transformasi yang jelas:
Pertama, memperkuat fungsi pengawasan yang independen dan efektif. Dewan komisaris baru harus memastikan bahwa seluruh komite di bawahnya, terutama komite audit dan komite pemantau risiko harus bekerja dengan standar profesional yang tinggi dan independen.
Kedua, merevitalisasi sistem pengendalian internal. Meskipun infrastruktur sudah ada, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh atas efektivitas implementasinya, terutama dalam hal deteksi dini risiko dan pencegahan fraud.
Ketiga, memprioritaskan perbaikan kualitas kredit. Dengan NPL yang terus meningkat, manajemen baru perlu fokus pada perbaikan proses credit risk management dan workout terhadap kredit bermasalah.
Keempat, mempercepat penyelesaian persoalan permodalan. Realisasi modal dari KUB dengan Bank Jatim harus menjadi prioritas utama untuk memastikan compliance terhadap regulasi permodalan.
Penutup
Pergantian kepemimpinan Bank NTT melalui RUPS dan telah menjalani proses fit and proper test OJK merupakan momentum emas untuk melakukan transformasi fundamental. Namun, transformasi ini tidak akan bermakna jika hanya berhenti pada pergantian personel tanpa disertai dengan perubahan mindset dan penguatan sistem tata kelola. Oleh karena itu, para pemegang saham (Provinsi, Kabupaten, dan Kota) sangat penting memiliki target dan indikator pengukuran kinerja (KPI) kepada direksi dan komisaris agar dapat melakukan evaluasi perkembangan kinerja dan kemajuan bank NTT.
Lembaga perbankan adalah lembaga yang penuh risiko, maka diperlukan pemimpin yang berintegritas dan menjunjung tinggi kejujuran. Masih relavan situasi saat ini dikaitkan dengan sebuah hasil survei terhadap ribuan responden sebagaimana dalam ulasan bapak N. Rengka Johanes (Pos Kupang, 27 Nopember 2018).
Pertanyaan dalam survei sebagai berikut: “Bila Anda diberi kesempatan untuk memilih dan menentukan seorang pemimpin, karakter atau sifat-sifat pribadi seperti apa yang Anda inginkan?”. Hasilnya, 87 persen menyatakan menginginkan pemimpin yang mempunyai integritas dan kejujuran. Sedangkan pemimpin yang visioner dan bekomitmen tinggi menempati urutan kedua yaitu sebesar 71 persen. Dan, ternyata pemimpin yang mempunyai keberanian atau ketegasan (courage) dalam hasil survei ini bukanlah suatu yang istimewa, hanya menempati urutan ke-9 yaitu sebesar 34 persen.
Gambaran hasil survei ini masih sangat relevan dengan kondisi dan keberadaan Bank NTT saat ini yang telah berganti nakhoda direksi dan dewan komisaris baru di tengah persoalan dan kinerja bank NTT yang stagnan.
Bank NTT, sebagai bank pembangunan daerah terus didorong krena memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian NTT, tidak boleh terus terjebak dalam siklus masalah yang sama. Masyarakat NTT dan stakeholder perbankan nasional berharap bahwa pengurus baru akan mampu membawa bank ini keluar dari berbagai persoalan dan menjadi institusi keuangan yang benar-benar dapat diandalkan untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Ujian sesungguhnya bagi pengurus baru bukan hanya lulus fit and proper test OJK, tetapi bagaimana mereka mampu mentransformasi Bank NTT menjadi institusi yang memiliki tata kelola yang kuat, kinerja yang sehat, dan kontribusi yang nyata bagi masyarakat NTT. Waktu akan membuktikan apakah momentum ini akan menjadi titik balik atau hanya sekadar pergantian personel tanpa perubahan substansial.



