Sunday, November 9, 2025
spot_img
More

    Latest Posts

    Manajemen Perparkiran Kota Kupang yang Semrawut: Ancaman Terhadap Optimalisasi Retribusi Daerah

    Oleh: Wily Mustari Adam – Kandidat Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik Universitas Brawijaya,Malang

    Pendahuluan

    Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Salah satu sumber utama PAD selain pajak daerah adalah retribusi daerah.

    Retribusi daerah merupakan pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Dalam konteks ini aspek penting yang perlu dipahami dalam kaitan retribusi yakni obyek, subyek, dan wajib retribusi. Klasifikasi retribusi mencakup retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perijinan tertentu.

    Retribusi parkir di tepi jalan umum merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang diterapkan di wilayah Kota Kupang. Penerimaan retribusi ini merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dapat dikelola secara optimal untuk menunjang pembangunan daerah. Namun, pengamatan langsung penulis di lapangan selama tiga hari observasi di berbagai lokasi perparkiran Kota Kupang mengungkapkan permasalahan serius dalam manajemen perparkiran yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Oleh karena itu, perhatian pemerintah Kota Kupang dan DPRD menjadi harapan baru untuk menata dan mencegah tumbuh suburnya praktik kebocoran dana-korupsi di lapangan dari sumber penerimaan retribusi ini. Karena pemerintah dan DPRD yang lebih tahu siapa pihak pelaksana (pemenang tender) pelaksana pemungutan retribusi.

    Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur besarnya tarif retribusi sekali parkir di Kota Kupang yakni Roda 2 Rp2.000; Roda 4 Rp5.000; Roda 6 Rp7.000; dan Roda ≥ 10 Rp10.000. 

    Temuan Lapangan: Praktik Perparkiran yang Memprihatinkan

    Berdasarkan observasi lapangan di beberapa lokasi perparkiran, ditemukan praktik-praktik yang jauh dari standar pengelolaan retribusi yang baik:

    Pemberian Karcis Parkir yang Tidak Konsisten

    Petugas parkir hampir tidak pernah memberikan karcis parkir secara proaktif kepada pengendara. Karcis baru diberikan setelah diminta secara eksplisit, bahkan dengan waktu tunggu hingga lima menit karena petugas harus mencari karcis di sakunya. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemberian karcis parkir bukan merupakan prosedur standar yang diterapkan.

    Bahkan, dalam suatu kesempatan (Sabtu, 4 Oktober 2025), untuk pembayaran sewa parkir petugas parkir memberikan karcis parkir bulan sebelumnya (September) yang sudah tidak berlaku sesuai waktunya. Sebenarnya, untuk pembayaran sewa parkir pada transaksi tersebut, seharusnya petugas parkir memberikan karcis parkir yang berlaku dan telah dicap untuk bulan Oktober 2025.

    Alasan yang Tidak Profesional

    Ketika ditanyakan mengapa karcis tidak diberikan, jawaban petugas sangat mengkhawatirkan: “karena pengendara tidak memintanya.” Logika ini terbalik dari prinsip dasar pelayanan publik dan sistem retribusi yang transparan. Petugas seharusnya memberikan karcis sebagai bukti transaksi resmi, bukan menunggu diminta.

    Area Parkir yang Semrawut

    Pengamatan juga menunjukkan kondisi area parkir yang tidak tertata dengan baik, tanpa pengaturan yang jelas dan sistematis. Pengendara bertemu dengan petugas parkir pada saat hendak pulang dan langsung mendekat untuk menerima uang parkir. Idealnya, pelayanan petugas parkir sejak kedatangan. Ketiadaan manajemen yang baik ini menciptakan peluang untuk praktik-praktik yang merugikan penerimaan daerah.

    Analisis Data Retribusi Daerah Kota Kupang (2020-2025)

    Data APBD Kota Kupang periode 2020-2025 (Website: djpk.kemenkeu.go.id) menunjukkan tren yang perlu mendapat perhatian serius:

    Tahun 2020-2022: Kinerja Positif

    • 2020: Target Rp41,31 M, Realisasi Rp37,58 M (90%)
    • 2021: Target Rp40,07 M, Realisasi Rp42,10 M (105%)
    • 2022: Target Rp47,27 M, Realisasi Rp59,31 M (125%)

    Periode ini menunjukkan capaian realisasi yang sangat baik, bahkan melampaui target yang ditetapkan.

    Tahun 2023-2025: Penurunan Drastis

    • 2023: Target Rp56,95 M, Realisasi Rp45,15 M (79%)
    • 2024: Target Rp68,60 M, Realisasi Rp40,21 M (58%)
    • 2025 (s.d. September): Target Rp51,93 M, Realisasi Rp39,37 M (75%)

    Terjadi penurunan drastis dalam capaian realisasi retribusi daerah, terutama pada tahun 2024 yang hanya mencapai 58% dari target. Ini merupakan capaian terendah dalam lima tahun terakhir.

    Potensi Kebocoran yang Mengkhawatirkan

    Berdasarkan temuan lapangan dan data finansial, terdapat indikasi kuat potensi kebocoran penerimaan retribusi parkir:

     Tidak Ada Bukti Transaksi Formal

    Ketiadaan pemberian karcis parkir secara rutin menciptakan celah untuk transaksi tidak tercatat. Tanpa karcis, tidak ada jejak audit yang dapat diverifikasi, membuka peluang bagi petugas untuk tidak menyetorkan seluruh penerimaan kepada daerah.

    Mengacu pada informasi di lapangan, bahwa proses pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum dilaksanakan oleh beberapa pihak. Pihak pertama adalah Dinas Perhubungan, pihak kedua yaitu pemenang tender pelaksana pemungutan, dan pihak ketiga yaitu juru parkir. Setoran hasil pelaksanaan pemungutan dapat dilakukan secara harian, mingguan, dan bulanan. Pihak pertama setelah mendapatkan setoran dari pihak kedua, langsung menyetorkan ke Bappeda (sesuai target yang telah ditetapkan). Diduga adanya target yang belum sesuai dengan potensi penerimaan retribusi di lapangan.

     Lemahnya Sistem Kontrol dan Supervisi

    Praktik di lapangan menunjukkan tidak ada supervisi yang efektif terhadap petugas parkir. Ketika petugas parkir sendiri mengaku hanya memberikan karcis jika diminta, ini mengindikasikan tidak ada monitoring berkala dari pengelola atau dinas terkait. Hal ini dapat terjadi karena adanya keterlibatan tiga pihak dalam pelaksanaan pemungutan retribusi ini. Oleh karena itu, ada rasa saling percaya kepada masing-masing pihak dalam menjalankan kesepakatan pelaksanaan pemungutan.

     Korelasi dengan Penurunan Realisasi

    Penurunan drastis realisasi retribusi dari 125% (2022) menjadi 58% (2024) tidak dapat dijelaskan hanya dengan faktor ekonomi makro. Praktik lapangan yang buruk seperti yang diamati sangat mungkin berkontribusi signifikan terhadap penurunan ini.

    Dampak Terhadap Keuangan Daerah

    Dengan tarif parkir mobil Rp5.000 dan motor Rp2.000, potensi kehilangan penerimaan bisa sangat besar jika praktik tanpa karcis ini terjadi secara masif:

    Proyeksi Kerugian

    Misalnya, jika hanya 30% transaksi parkir yang tidak tercatat (asumsi konservatif), dengan rata-rata realisasi retribusi daerah sekitar Rp40-45 miliar per tahun, potensi kerugian bisa mencapai Rp12-13,5 miliar per tahun. Angka ini cukup signifikan untuk program pembangunan seperti belanja modal yang tahun 2025 hanya terealisasi 36,7%.

     Implikasi pada Program Pembangunan

    Data menunjukkan bahwa Belanja Modal Kota Kupang mengalami tren realisasi yang rendah:

    • 2024: Realisasi 119% (anomali positif)
    • 2025: Realisasi hanya 36,7%

    Optimalisasi penerimaan retribusi parkir dapat menjadi sumber dana tambahan untuk mempercepat program pembangunan infrastruktur daerah.

     Rekomendasi Perbaikan Sistem

    1. Digitalisasi Sistem Perparkiran

    Implementasi sistem parkir digital dengan aplikasi atau e-ticketing untuk menghilangkan ketergantungan pada karcis fisik dan meningkatkan akuntabilitas. Setiap transaksi tercatat secara otomatis dalam sistem.

    1. Penguatan Supervisi dan Audit Berkala

    Melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara rutin ke lokasi-lokasi perparkiran, terutama pada jam-jam sibuk, baik siang maupun sore-malam hari. Audit harian terhadap jumlah karcis yang terjual versus yang diserahkan ke kas daerah.

    1. Pelatihan dan SOP yang Jelas

    Memberikan pelatihan berkala kepada petugas parkir tentang prosedur standar pelayanan, termasuk kewajiban memberikan karcis di awal transaksi tanpa diminta. Menetapkan sanksi tegas bagi petugas yang melanggar SOP.

    1. Sistem Insentif dan Disinsentif

    Memberikan insentif bagi petugas yang konsisten menerapkan prosedur dengan baik, dan sanksi progresif bagi yang melanggar, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

    1. Partisipasi Masyarakat

    Melibatkan masyarakat sebagai kontrol sosial dengan menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses (hotline, aplikasi, atau media sosial) untuk melaporkan praktik perparkiran yang tidak sesuai aturan.

    1. Penataan Fisik Area Parkir

    Melakukan penataan ulang area parkir dengan penandaan yang jelas, papan tarif yang visible, dan sistem sirkulasi yang teratur. Area parkir yang tertata akan memudahkan pengawasan dan meningkatkan kesadaran pengguna untuk patuh membayar.

    Penutup

    Manajemen perparkiran Kota Kupang saat ini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Praktik pemberian karcis yang tidak konsisten, lemahnya supervisi, dan area parkir yang semrawut bukan hanya masalah teknis operasional, tetapi merupakan ancaman serius terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.

    Penurunan drastis realisasi retribusi daerah dari 125% (2022) menjadi 58% (2024) harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh. Potensi kebocoran penerimaan yang terjadi dapat mencapai miliaran rupiah per tahun, dana yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.

    Diperlukan political will yang kuat dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan dan BAPENDA Kota Kupang, untuk melakukan reformasi total sistem perparkiran. Penerapan teknologi digital, penguatan supervisi, dan penegakan aturan yang tegas merupakan langkah-langkah krusial yang tidak dapat ditunda lagi.

    Masyarakat juga perlu dilibatkan sebagai kontrol sosial dengan selalu meminta karcis parkir dan melaporkan praktik yang tidak sesuai aturan. Hanya dengan sinergi antara pemerintah (Dinas perhubungan), DPRD, petugas, dan masyarakat, manajemen perparkiran Kota Kupang dapat diperbaiki dan retribusi daerah dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan bersama.

     

    Latest Posts

    spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.