
Oleh: Wily Mustari Adam – Mahasiswa Program Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik Universitas Brawijaya, Malang
Gonjang-ganjing persoalan yang terjadi pada institusi pendidikan di NTT awal tahun ajaran 2025-2026 terus menjadi sorotan publik. Misalnya, kasus penetapan biaya masuk pada SMAN 5 Kota Kupang yang menetapkan biaya masuk sebesar Rp2.200.000 per siswa baru. Kemudian, pada SMAN 3 Kota Kupang yang menurunkan pembayaran IPP karena ada protes wali murid. Terkini, menimpa SMKN 2 Kota Kupang, ditemukan alokasi dana komite sekolah tidak sesuai peruntukanya yang dibagi-bagi untuk pengelola sekolah, mulai dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, para guru, dan sampai koordinator TU dengan nilai Rp18.500.000 per bulan (Rp222.000.000 per tahun).
Dana komite ini merupakan pungutan dari orang tua murid dengan nilai sebesar Rp150.000 per bulan/siswa. Artinya, besar pungutan per tahun sebesar Rp1.800.000. Dengan jumlah siswa saat ini sebanyak 2.100 orang, maka total dana komite setahun yang masuk sebesar Rp3,8 Miliar. Sementara dana BOS yang diterima sekolah ini mencapai Rp3,55 Miliar per tahun. Belum termasuk pungutan lainnya. Persoalan ini menjadi potret buruk tata kelola keuangan bagi sekolah di provinsi NTT.
Urgensi Audit dalam Pengelolaan Dana Komite
Kasus penyalahgunaan dana komite di SMKN 2 Kota Kupang yang mengalokasikan Rp18.500.000 per bulan untuk penghasilan tambahan pengelola sekolah menjadi alarm bagi dunia pendidikan. Praktik ini bukan hanya melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga mencederai kepercayaan orang tua yang telah menyerahkan dana dengan itikad baik untuk kemajuan pendidikan anak-anak mereka.
Betapa tidak, para guru yang sebagian besar ASN dan ditempatkan di sekolah ini masih juga meraup tambahan penghasilan dari dana komite yang sifatnya pelengkap kebutuhan pendidikan. Dana komite itu bukan utama, sebagai wujud partisipasi dan tanggung jawab orang tua murid. Para ASN telah diperhitungkan haknya serta telah dijamin kehidupanya oleh Negara. Dengan demikian, dana komite betul-betul dipergunakan untuk pengembangan pendidikan.
Audit dana komite sekolah menjadi kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda lagi. Dengan 1.028 SMA/SMK di Provinsi NTT belum termasuk ribuan sekolah SD dan SMP, potensi praktik serupa dapat terjadi secara sistematis tanpa pengawasan yang memadai. Ketiadaan regulasi yang mengatur besaran dan penggunaan dana komite justru memperkuat argumentasi mengapa audit menjadi instrumen kontrol yang krusial.
Posisi Dana Komite dalam Konteks Audit Publik
Perdebatan mengenai apakah dana komite dapat dikategorikan sebagai dana publik telah mendapat jawaban dalam praktik pengelolaannya. Dana yang dipungut dari orang tua siswa (publik) untuk kepentingan pendidikan di sekolah negeri, yang dikelola oleh institusi publik, dan berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan publik, pada hakikatnya memiliki karakteristik dana publik.
Sifat dari dana komite memberikan legitimasi penuh bagi audit sektor publik untuk diterapkan dengan standar yang ketat. Lebih dari itu, audit menjadi jembatan antara amanah yang diberikan orang tua dengan pertanggungjawaban yang harus diterima oleh pengelola sekolah.
Dimensi Audit yang Diperlukan
Pertama, Audit Keuangan: Audit keuangan dana komite harus memverifikasi kewajaran pelaporan keuangan, keakuratan pencatatan transaksi, dan kesesuaian penggunaan dengan tujuan yang telah ditetapkan. Setiap pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan dokumentasi yang memadai dan justifikasi yang logis.
Kedua, Audit Kinerja: Audit kinerja mengevaluasi apakah dana komite yang dipungut benar-benar berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Audit ini mengukur efektivitas dan efisiensi penggunaan dana dalam mendukung proses pembelajaran, perbaikan sarana prasarana, dan kegiatan ekstrakurikuler.
Ketiga, Audit Kepatuhan untuk Memastikan Integritas: Meskipun regulasi spesifik belum tersedia, audit kepatuhan dapat menilai kesesuaian pengelolaan dana komite dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik, kode etik pendidikan, dan peraturan umum yang berlaku.
Audit sebagai Instrumen Pencegahan
Audit dana komite tidak hanya berfungsi sebagai alat deteksi penyalahgunaan, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan yang efektif. Keberadaan mekanisme audit yang rutin dan kredibel akan memberikan efek pencegahan bagi pengelola sekolah yang berpotensi menyalahgunakan dana komite.
Implementasi audit berkala akan menciptakan budaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana komite. Hal ini akan mendorong pengelola sekolah untuk mengelola dana dengan lebih hati-hati dan bertanggung jawab.
Memang, harus disadari bahwa salah satu tantangan utama dalam audit dana komite adalah ketiadaan standar baku untuk pengelolaan dana tersebut. Namun, hal ini justru menjadi peluang bagi pemeriksa untuk mengembangkan framework audit yang dapat menjadi rujukan dalam penyusunan regulasi di masa depan.
Audit sebagai Katalisator Regulasi
Hasil audit dana komite dapat menjadi dasar empiris yang kuat untuk penyusunan Peraturan Gubernur NTT yang sedang dipersiapkan. Temuan audit akan memberikan gambaran riil tentang praktik pengelolaan dana komite di lapangan, sehingga regulasi yang disusun dapat lebih aplikatif dan efektif.
Audit dapat mengidentifikasi best practices dalam pengelolaan dana komite yang dapat dijadikan model, sekaligus mengungkap praktik-praktik yang perlu dihindari atau dilarang dalam regulasi yang akan datang.
Visi Audit yang Berkelanjutan
Audit dana komite sekolah harus dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk membangun sistem pendidikan yang transparan dan akuntabel. Implementasi audit yang konsisten dan berkualitas akan menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat, dimana setiap rupiah yang dipercayakan orang tua benar-benar digunakan untuk kemajuan pendidikan.
Komite sekolah dan organisasi orang tua siswa juga memiliki peran penting dalam mendukung transparansi pengelolaan dana komite. Partisipasi aktif mereka dalam proses audit akan memperkuat legitimasi dan efektivitas audit.
Dalam konteks yang lebih luas, audit dana komite merupakan bagian dari upaya membangun good governance dalam sektor pendidikan. Ketika audit menjadi bagian integral dari sistem pengelolaan pendidikan, maka kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan akan meningkat, dan pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Saatnya kita memposisikan audit dana komite bukan sebagai ancaman, tetapi sebagai sahabat yang membantu mewujudkan cita-cita pendidikan yang adil, transparan, dan berkualitas. Karena pada akhirnya, audit adalah jaminan bahwa setiap dana yang dipercayakan orang tua akan digunakan dengan penuh tanggung jawab untuk masa depan anak-anak Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur.



