
Kamis, 12 Juni 2025 di ruang kerja Gubernur NTT. Foto : Dok.Humas
KUPANG, fortuna.press – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT Darius Beda Daton menemui Gubernur NTT Emanuel Melkiades Lakalena untuk menyampaikan banyak keluhan warga (publik) yang mereka terima. Pertemuan itu berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025 di ruang kerja Gubernur NTT.
Turut mendampingi Gubernur Melki dalam pertemuan tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ambros Kodo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Benyamin Nahak, Inspektur Stef Hala, Kepala Dinas Kehutanan Oddy Siagian, Kepala Biro Organisasi, Jose Naibuti dan pengelola pengaduan ruang MeJa Rakyat, Dinas Infokom.
Kepada Gubernur NTT, Ombudsman NTT menyampaikan dan mendiskusikan beberapa hal antara lain,
Pertama; meminta dukungan kebijakan gubernur terhadap beberapa permasalahan pelayanan publik yang selama ini terus menjadi pengaduan berulang masyarakat NTT antara lain niaga sapi antar pulau dan pungutan pendidikan SMA dan SMK Negeri.
Hal lain yakni penyaluran BBM Bersubsidi dan tarif angkutan barang (tarif kontainer dari pelabuhan ke gudang dalam kota).
Terhadap berbagai permasalahan tersebut, pihak Ombudsman NTT telah menyampaikan saran secara tertulis kepada gubernur kecuali soal penyaluran BBM Bersubsidi dan tarif angkutan barang yang saat ini surat sarannya masih berproses.
Kedua; Ombudsman NTT juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur NTT yang telah memfasilitasi pertemuan bersama Ombudsman dan Dinas Peternakan Provinsi untuk membahas poin-poin saran perbaikan layanan niaga sapi antar pulau hingga diterbitkannya peraturan gubernur sebagai revisi Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi NTT.
Adapun revisi beberapa pasal dan point Peraturan Gubernur NTT tersebut adalah dalam rangka peningkatan pelayanan dengan mengakomodasi masukan dari petani peternak dan pengusaha ternak.
Ketiga; khusus terkait sumbangan dan pungutan pendidikan SMA dan SMK Negeri, Ombudsman NTT memohon dukungan gubernur untuk menerbitkan kebijakan sekolah murah atau sekolah tanpa pungutan/gratis.
Permintaa ini tentu rasional mengacu pada realitas layanan pendidikan di NTT saat ini berupa; rendahnya angka partisipasi sekolah, keluhan peserta didik yang tidak bisa mengikuti ujian sekolah karena belum membayar sumbangan komite dan keluhan peserta didik yang belum bisa mengambil ijasah setelah menamatkan pendidikan karena belum membayar sumbangan komite.
Selain itu pungutan pendidikan di sekolah kerap menjadi sumber kisruh antara guru, kepala sekolah dan pengelola dana komite serta menjadi objek pemeriksaan penegak hukum.
Keempat; terkait penyaluran BBM Bersubsidi. Persoalan jual beli BBM Bersubsidi secara bebas menjadi momok yang sering dikeluhkan masyarakat di beberapa kabupaten.
Hal tersebut telah dibahas bersama dinas terkait bersama PT Pertamina Patra Niaga beberapa waktu lalu. Karena itu, pihaknya segera menyampaikan saran tertulis kepada gubernur agar difasilitasi penyelesaiannya dengan koordinasi bersama kabupaten/kota sesuai kewenangan gubernur.
Kelima; terkait tarif angkutan barang. Pada dua tahun lalu telah dilakukan pembahasan bersama dinas perhubungan, Pelindo, BPTD serta dinas terkait dengan menghasilkan poin-poin yang akan dirumuskan menjadi draf peraturan gubernur, namun hingga saat ini draft gubernur tersebut belum juga diteken menjadi peraturan gubernur.
Hal ini penting agar pedoman tarif tersebut menjadi acuan para pelaku usaha dalam menetapkan tarif angkutan barang sehingga tidak menimbulkan ongkos mahal dalam distribusi barang yang tentu saja akan berkonsekwensi pada kenaikan harga barang di tingkat konsumen.

Audit Rutin Dana Sumbangan Pendidikan
Terhadap berbagai permasalahan tersebut Gubernur NTT Emanuel Melkiades Lakalena meminta agar Ombudsman NTT terus bersinergi dan memberikan dukungan kepada pemerintah provinsi dengan memberi saran dan masukan kepada seluruh perangkat daerah agar pelayanan publik di berbagai sektor terus mengalami perbaikan dari waktu ke waktu.
Apalagi saat ini kata Melki, pemerintah provinsi sedang dalam upaya keras meningkatkan pendapatan asli daerah.
Pemerintah provinsi katanya terbuka terhadap semua masukan kontruktif dalam rangka memajukan provinsi ini.
Menanggapi saran terkait sumbangan dan pungutan pendidikan SMA dan SMK Negeri, Gubernur NTT berpandangan bahwa jika sumbangan pendidikan dimungkinkan secara regulasi maka orang tua tetap boleh menyumbang sepanjang pengelolaan sumbangan tersebut dilakukan secara transparan dan tidak dikorupsi.
Untuk itu gubernur meminta agar seluruh penggunaan dana sumbangan komite diaudit inspektorat provinsi secara rutin.
Terhadap penahanan ijasah, gubernur memerintahkan kepala dinas pendidikan agar mendata ijasah yang ditahan di seluruh sekolah dan segera diserahkan kepada para peserta didik dan orang tuanya karena ijasah adalah hak anak.
Persoalan orang tua yang belum membayar sumbangan komite tidak boleh dibebankan kepada anak dengan menahan ijasah anak. Anak-anak juga tidak boleh dilarang mengikuti ujian meskipun belum lunas membayar sumbangan komite. Sebab mengikuti ujian juga adalah hak anak.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ambros Kodo pada kesempatan itu menyampaikan akan menyiapkan draf peraturan gubernur dengan mengakomodasi seluruh saran dan masukan demi perbaikan layanan pendidikan di NTT.
Kepala Ombudsman RI Perkawilan NTT Darius Beda Daton saat itu juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur NTT, Melky Laka Lena dan seluruh pimpinan perangkat daerah atas diskusi ini.
“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur NTT, Melky Laka Lena dan seluruh pimpinan perangkat daerah atas diskusi ini. Mari bersama-sama mewujudkan NTT Bangkit NTT Cerdas,” kata dia. (Sumber : Rilis Ombudsman/tim/42na)