Monday, November 10, 2025
spot_img
More

    Latest Posts

    Ekonom Unwira Kupang Soroti Mandeknya Penguatan Modal Inti Bank NTT, Dewan Komisaris Tak Berperan?

    Kantor Pusat Bank NTT. Foto : Fortuna

    KUPANG, fortuna.press – Pengamat Ekonomi dari Unversitas Widya Mandira (Unwira) Kupang Wilhelmus Mustari Adam, SE., M.Acc menyoroti skema kerjasama Kelompok Usaha Bersama (KUB) antara Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dan Bank Jatim.

    Wilhelmus melontarkan kritik tajam atas stagnasi penguatan modal inti Bank NTT yang hingga saaat ini belum menunjukan kemajuan significant bahkan MoU penyertaan modal senilai Rp 400 miliar itu belum masuk ke bank NTT.

    “Kerja sama KUB yang diharapkan mampu mendorong pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun, sebagaimana diatur OJK, belum menunjukkan realisasi kas permodalan. Ini menjadi tanda tanya besar, mengingat batas waktu pemenuhan modal telah lewat sejak 31 Desember 2024,” katanya kepada Alor.iNews.id di Kupang Senin (26/5/2025).

    Dalam Laporan Tahunan Bank NTT per 31 Desember 2024, Komisaris Independen Frans Gana sempat menyinggung KUB dengan Bank Jatim sebagai bentuk kemitraan strategis. Namun hingga Mei 2025, tidak ada bukti masuknya dana secara aktual ke dalam ekuitas Bank NTT.

    Kandidat doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik Universitas Brawijaya Malang itu menilai hal tersebut adalah isu serius yang menyangkut transparansi dan akuntabilitas tata kelola Bank NTT.

    “Tanpa aliran kas yang konkret, publik tidak bisa menerima begitu saja bahwa proses penguatan modal telah berjalan. Ini bisa berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat dan kinerja bank,” kata dia.

    Kondisi itu memicu Wilhelmus untuk menyoroti kinerja Dewan Komisaris Bank NTT .

    Dikatakan sejak Mei 2024, setelah pergantian dua komisaris independen, Bank NTT hanya memiliki satu komisaris aktif, yakni Frans Gana. Ia merangkap pula sebagai Ketua Komite Audit, dan Komite Remunerasi dan Nominasi.

    “Dengan beban yang begitu besar hanya diemban satu orang, efektivitas pengawasan sangat dipertanyakan. Namun justru karena kondisi ini, tanggung jawab beliau sebagai pengawas independen menjadi sangat penting dan strategis,” tegas mantan Ketua program Studi Akuntasi Unwira Kupang itu.

    Ia kemudian mengingatkan bahwa laporan penilaian kesehatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024 memberikan skor 3 untuk aspek tata kelola Bank NTT, yang berarti “cukup sehat” namun masih menyisakan banyak ruang pembenahan, terutama dalam pengelolaan risiko strategis terkait kerja sama KUB.

    Tidak heran Ia meminta transparansi dan peran aktif OJK dalam Pengawasan KUB dengan Bank Jatim.

    Wilhelmus juga menyinggung bahwa pencatatan nilai Rp400 miliar dari Bank Jatim tidak serta-merta menandakan realisasi penuh kerja sama tersebut.

    “Jika belum ada konfirmasi kas yang masuk dan tidak tercermin dalam neraca bank, maka belum bisa dikatakan terjadi penguatan modal. Ini bisa menjadi celah munculnya pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan,” katanya.

    Ia mendesak Dewan Komisaris agar tidak bersikap pasif.

    “Komisaris harus memanggil jajaran direksi, khususnya PLT Direktur Utama, Yohanes Umbu Praing untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tapi soal akuntabilitas terhadap pemilik modal – yakni masyarakat NTT,” ujarnya.

    Tak hanya Bank NTT, Wilhelmus juga meminta OJK untuk menjalankan perannya secara aktif dan konsisten dalam pengawasan.

    “Pengawasan OJK tak boleh berhenti pada laporan bulanan atau tahunan. Jika perlu, lakukan pemeriksaan khusus, audit investigatif, dan berikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran,” tandasnya.

    Baginya, penguatan modal inti bukan semata keharusan administratif, melainkan kebutuhan strategis agar Bank NTT dapat leluasa menjalankan ekspansi dan pengembangan usaha secara sehat dan berkelanjutan. (Tim/berbagai sumber).

    Latest Posts

    spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.