“Terpilihnya Kupang menjadi salah satu lokus kegiatan sosialisasi dikarenakan letak geografisnya yang strategis sebagai Water Front City di Indonesia serta berdekatan dengan destinasi wisata prioritas Labuan Bajo”
Kementerian pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia bersama dengan The Indonesian Convention & Exhibition Bureau (INACEB) telah menyusun rancangan panduan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan (CHSE) pada penyelenggaraan kegiatan pertemuan, insentif, konvensi dan pameran atau MICE.
Pembuatan Panduan CHSE itu melibatkan masukan-masukan signifikan dari stakeholders MICE dalam rangka menghadapi tatanan kenormalan baru, khususnya pada sektor MICE,
Adapun petunjuk CHSE pada kegiatan MICE tersebut menekankan pada penerapan prosedur standar pelaksanaan kegiatan MICE yang aturan teknis spesifiknya akan disesuaikan dengan panduan yang dibuat oleh Asosiasi dan Industri MICE sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Panduan itu juga merupakan petunjuk operasional dari Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diturunkan pada pelaksanaan kegiatan MICE di Indonesia.
Ketentuan yang termuat dalam panduan ini juga mengacu pada protokol dan panduan yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia, World Health Organization (WHO), Travel & Tourism Council (WTTC), serta Asosiasi MICE nasional dan internasional seperti ICCA, UFI, AIPC, serta ASPERAPI.
Pada tahun 2020 panduan tersebut telah disosialisasikan di sembilan destinasi MICE antara lain Yogyakarta, Bandung, Medan, Surabaya, Manado, Mataram, Banten (mewakili Jakarta), Semarang, dan Batam
Kegiatan yang sama digelar pada awal tahun 2021 pada lima Destinasi Super Prioritas yakni Borobudur, Toba, Mandalika, Likupang, dan Labuan Bajo.
Sosialisasi menyasar para Stakeholders MICE dengan tujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai isi Panduan sehingga dapat dijalankan pada setiap pelaksanaan kegiatan MICE di destinasi tersebut.
Pada semester kedua tahun ini, Sosialisasi Panduan CHSE MICE selanjutnya dilaksanakan di kota Makassar, Balikpapan, Lampung, dan kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Terpilihnya Kupang menjadi salah satu lokus kegiatan sosialisasi dikarenakan letak geografisnya yang strategis sebagai Water Front City di Indonesia serta berdekatan dengan destinasi wisata prioritas Labuan Bajo
Kota Kupang dipandang sebagai pintu gerbang Indonesia Timur. Infrastruktur dan fasilitas MICE yang dimiliki kota ini sudah sangat mumpuni, mulai dari Bandara Internasional hingga banyaknya hotel-hotel yang dapat menjadi lokasi penyelenggaraan MICE.
Selain itu faktor pendukung seperti daya tarik wisata yang eksotik, ragam kuliner khas Kupang yang menggugah selera yang sudah kesohor menjadi alasan lain yang layak dipertimbangkan
Sosialisasi yang diselenggarakan dirangkaikan dengan simulasi pameran skala kecil yang diikuti oleh UMKM lokal di Kupang yang menyajikan produk-produk khas Kupang.
Salah satu agenda penting yang dalam kegiatan tersebut yakni simulasi Perjalanan Insentif yang diikuti oleh media lokal dalam rangka meninjau secara langsung kesiapan destinasi wisata untuk penyelenggaraan perjalanan insentif dengan penerapan CHSE.
Masruroh, Direktur Pertemuan, Insentif, Konvensi dan Pameran – Kemenparekraf,mengharapkan melalui kegiatan sosialisasi dan simulasi panduan tersebut para stakeholders MICE di Nusa Tenggara Timur khususnya Kota Kupang, memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya menjalankan protokol yang telah disusun dalam panduan
Dengan demikian wisatawan MICE yang akan melaksanakan kegiatan MICE nya di Kupang dapat merasa aman dan nyaman dan sektor MICE kembali siap dan mampu bangkit kembali untuk memacu pertumbuhan dan kreativitas yang lebih baik dari sebelumnya
Tujuan lain kata Masruroh yakni menjadikan Kupang sebagai destinasi MICE yang memiliki value proposition yang dapat memenangkan persaingan di dunia internasional.
NTT Siap Terapkan CHSE
Sementara Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Dr. Drs. Zeth Sony Libing,M.Si pada kesempatan itu menegasakan komitmen pemerintah provinsi NTT menggairahkan pariwisata dan ekonomi kreatif
Pariwisata NTT katanya harus bangkit berdiri dan berlari menuju masyarakat sejahtera dengan tentu mempersiapkan destinasi wisata yang pro pada penerapan panduan CHSE
Nah, searah dengan semangat membangkitkan pariwisata tersebut katanya, saat ini Gubernur NTT telah mengeluarkan Instruksi No.49 tahun 2019 yang meminta kepada hotel dan restoran di NTT untuk menggunakan produk lokal semisal kopi, kelor, gula semut, tenunan dan sebagainya dalam melayani pelanggan hotel.
“Untuk membangun pariwisata maka Pak Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda dan Sejumlah Pejabat Teknis berkantor di destinasi wisata. Ini semata untuk membangkitkan pariwisata. Pemerintah harus berdiri paling depan untuk beri motivasi terhadap sektor ini dalam satu semangat dan komitmen bersama tentu harus sesuai standar CHSE yang ada,” ujarnya
Hadir pada kesempatan itu Direktur Pertemuan, Insentif, Konvensi dan Pameran, Kemenpar RI, Masruroh,S.Sos, MBA, Widyaswara Kemenparekraf Fransiskus Handoko,SST.Par,M.Sc, Ketua Asita NTT, Abednego Frans, Sekretaris DPD PHRI NTT Tri Arachis H juga Wakil Ketua Leo Arkian, Pengurus Badan Promosi Pariwisata Daerah NTT, Kabid Ekraf Dispar NTT Drs.Johny Lie Rohi, Ketua Komite Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Aloysius Bria serta pentahelik pariwisata lainnya. (Rilis CHSE/KemenparRI)