Saturday, December 6, 2025
spot_img
More

    Latest Posts

    Kebijakan PBB-P2: Antara Tuntutan PAD dan Perlawanan Rakyat

    Oleh : Wily Mustary Adam, SE, M.Acc, Mahasiswa Progam Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik, Universitas Brawijaya Malang

    Demo besar-bearan menolak kebijakan PBB-P2 di Kabupaten Pati. Foto : Ist-CNN

    Demonstrasi lebih dari 100 ribu warga Pati pada 13 Agustus 2025 terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi cermin nyata dari kegagalan implementasi kebijakan pajak daerah di Indonesia. Kenaikan drastis hingga 250% di Pati bukan sekadar masalah teknis, melainkan refleksi dari krisis kepemimpinan daerah dalam memahami esensi desentralisasi fiskal.

    Ancaman penolakan serupa terhadap kenaikan PBB-P2 ini juga melanda Kota Cirebon. Sejumlah warga Kota Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menuntut Walikota Cirebon membatalkan kenaikan PBB-P2 yang mencapai 1000 persen sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 1 tahun 2024 (Kompas.com, 13/8/2025). Aksi warga kota Cirebon luput dari perhatian publik, lantaran gaung demonstrasi rakyat Pati yang sungguh menyedot sorotan dan emosional publik Indonesia lantaran hendak menjawab tantangan bupati Pati, Sudewo. Kasus kenaikan PBB-P2 ini tidak hanya terjadi di pulau Jawa, namun telah meluas ke luar Jawa, seperti Sulawesi.

    Paradoks Desentraliasi Fiskal

    Setelah lebih dari dua dekade implementasi otonomi daerah sejak 1 Januari 2001, fakta bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih berkisar 10-25% sementara transfer dari pusat (TKD) mencapai 70-85% menunjukkan ketergantungan struktural yang mengkhawatirkan. Kondisi ini menciptakan tekanan besar bagi pemimpin daerah untuk meningkatkan PAD dengan cara instan, tanpa mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi jangka panjang.

    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu dari 9 jenis pajak daerah yang diberi kewenangan penuh kepada pemerintah daerah kota dan kabupaten untuk memungutnya, selain retribusi daerah. Dalam waktu satu dekade ini, PBB-P2 menjadi salah satu obyek pajak yang sangat pontensial bagi daerah di tengah gencarnya program sertifikasi tanah masyarakat. Hak kepemilikan dan obyek pajaknya sangat pasti. Dengan demikian, menjadi obyek pajak yang sangat diminati Pemda.

    UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang telah memberikan kewenangan penuh kepada daerah kota dan kabupaten untuk memungut pajak dengan tarif maksimal 0,5% untuk PBB-P2 yang ditetapkan dengan Perda, sebenarnya telah memberikan kerangka yang jelas. Namun, implementasi di lapangan menunjukkan gap yang menganga antara semangat regulasi dan realitas politik lokal. Kewenangan yang diberikan justru disalahartikan sebagai “kebebasan tanpa batas” untuk menaikkan pajak.

    Kesalahan Fatal Pendekatan Pemda

    Kasus Pati dan Cirebon serta daerah lainnya mengungkap tiga kesalahan mendasar dalam pendekatan peningkatan PAD:

    Pertama, pendekatan shock therapy tanpa sosialisasi memadai. Kenaikan pajak yang drastis tanpa penjelasan rasional kepada masyarakat hanya akan mengundang perlawanan. Masyarakat berhak mengetahui alasan kenaikan, manfaat yang akan mereka terima, dan transparansi penggunaan dana pajak tersebut.

    Kedua, absennya analisis kemampuan ekonomi masyarakat. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi, kenaikan pajak yang ekstrem justru kontraproduktif dan dapat menurunkan daya beli masyarakat serta menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.

    Ketiga, fokus berlebihan pada tax rate (tarif) ketimbang tax base (basis pajak). Strategi yang sustainable seharusnya memperluas basis wajib pajak dan meningkatkan compliance, bukan menaikkan tarif secara drastis kepada wajib pajak existing.

    Prinsip Keadilan Dalam Perpajakan

    Reformulasi kebijakan pajak daerah harus didasarkan pada prinsip-prinsip fundamental keadilan perpajakan yang telah diakui secara universal, antara liain: Ability to pay principle mengharuskan beban pajak disesuaikan dengan kemampuan ekonomi wajib pajak. Kemudian, Benefit principle menuntut adanya korelasi yang jelas antara pajak yang dibayar dengan manfaat yang diterima masyarakat, serta Equity principle menekankan perlakuan yang adil, baik secara horizontal (wajib pajak dengan kemampuan sama diperlakukan sama) maupun vertikal (wajib pajak dengan kemampuan berbeda diperlakukan berbeda secara proporsional).

    Kasus Pati dan Cirebon menunjukkan pelanggaran fundamental terhadap prinsip-prinsip ini. Kenaikan pajak yang uniform tanpa mempertimbangkan strata ekonomi masyarakat, absennya analisis dampak sosial-ekonomi, dan ketiadaan mekanisme kompensasi bagi kelompok vulnerable menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak memenuhi standar keadilan perpajakan yang acceptable.

    Konteks Krisis Multidimensional

    Kebijakan kontroversial ini terjadi di tengah krisis multidimensional yang sedang dihadapi Indonesia di usia ke-80 tahun. Kasus korupsi yang merajalela baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dari elit politik hingga pejabat tinggi, korupsi Pertamina kurang lebih Rp98 triliun, korupsi Timah Rp300 triliun, korupsi Antam Rp145 triliun, korupsi Sawit Rp78 triliun, korupsi EDC BRI Rp7 triliun, PT Palma Rp78 triliun, TPPI Rp37,8 triliun, Asabri Rp22 triliun, defisit anggaran negara, temuan BPK sebesar hampir Rp13 triliun yang bermasalah, utang Negara yang membumbung tinggi menembus Rp10.269 triliun, pemblokiran kurang  lebih 130 juta rekening nasabah, Korupsi CSR BI dan OJK oleh Komisi XI DPR Rp28 miliar, Danantara, kemiskinan, infrastruktur yang kurang memadai, BUMN dan BUMD yang merugi, hingga masalah distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) menciptakan atmosfer ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.

    Dalam konteks ini, kebijakan kenaikan pajak yang drastis tidak hanya dilihat sebagai masalah teknis fiskal, tetapi juga sebagai bentuk ketidakadilan. Masyarakat merasa dipaksa menanggung beban tambahan sementara pemerintah belum mampu menunjukkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

    Pembelajaran dari Krisis Kepemimpinan

    Kasus ini memberikan pembelajaran berharga tentang kepemimpinan daerah di era desentralisasi. Seorang pemimpin daerah tidak bisa lagi bekerja dengan paradigma top-down yang otoriter. Era informasi dan demokrasi menuntut pendekatan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

    Bupati Pati yang kini menghadapi ancaman lengser ke prabon dan Walikota Cirebon yang mendapat tekanan publik seharusnya menjadi reminder bagi pemimpin daerah lain bahwa legitimacy politik tidak hanya diperoleh melalui pemilu, tetapi harus dijaga melalui kebijakan yang pro-rakyat dan responsive terhadap aspirasi masyarakat.

    Solusi Strategis dan Sustainable

    Reorientasi Strategi PAD

    Peningkatan PAD harus dilakukan melalui diversifikasi sumber pendapatan, bukan ketergantungan pada satu jenis pajak. Optimalisasi pajak hotel, restoran, reklame, dan parkir, pengembangan BUMD yang produktif, serta kerjasama investasi dengan swasta dapat menjadi alternatif yang lebih sustainable.

    Implementasi Bertahap dan Terukur

    Kenaikan pajak, jika memang diperlukan, harus dilakukan secara gradual dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Pemetaan zona ekonomi dan penetapan tarif yang progresif dapat menjadi solusi yang lebih berkeadilan.

    Transparansi dan Partisipasi

    Dialog publik yang substantif, sosialisasi intensif, dan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses perumusan Perda pajak daerah menjadi prasyarat mutlak. Masyarakat harus melihat manfaat konkret dari pajak yang mereka bayar melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan yang berkualitas

    Penguatan Governance

    Transparansi penggunaan dana pajak, sistem pelaporan yang terbuka, dan mekanisme evaluasi berkelanjutan akan membangun kepercayaan publik sekaligus meningkatkan tax compliance secara voluntary.

    Penutup: Menuju Fiscal Federalism yang Mature

    Krisis PBB-P2 di Pati dan Cirebon sesungguhnya adalah growing pain dari proses demokratisasi dan desentralisasi di Indonesia. Ini adalah momen untuk merefleksikan apakah kita sudah siap dengan fiscal federalism yang sesungguhnya, di mana daerah memiliki otonomi fiskal yang luas namun tetap dalam kerangka akuntabilitas dan responsivitas terhadap rakyat.

    Keberhasilan peningkatan PAD tidak diukur semata dari nominal rupiah yang terkumpul, tetapi dari bagaimana proses tersebut dilakukan dengan menghormati hak-hak warga negara, menjaga keadilan distributif, dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

    Pemimpin daerah yang visioner adalah mereka yang mampu menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal daerah dengan aspirasi dan kemampuan masyarakat. Hanya dengan pendekatan yang collaborative dan sustainable, otonomi daerah dapat benar-benar mewujudkan cita-cita kesejahteraan rakyat di tingkat grassroot.

     

     

     

     

     

     

     

     

    Latest Posts

    spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.