MAUMERE, fortuna.press – Terobosan besar dilakukan KSP Kopdit Pintu Air dan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal memberikaan santunan atau jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi masyarakat.
Adapun fasilitas jaminan sosial kecelakaan kerja ini mencapai maksimal Rp 244 Juta/jiwa untuk santunan kematian akibat kecelakaan kerja. Sementara untuk Jaminan Kematian, setiap peserta mendapatkan fasilitas/klaim senilai maksimal Rp 216 juta.
Total klaim ini bisa didapatkan hanya dengan membayar premi/iuran per bulan/jiwa sebesar Rp 16.800 via Kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat atau bisa melalui kantor KSP Kopdit Pintu Air di seluruh Indonesia.
Demikian intisari dari kegiatan Sosialisasi Bersama KSP Kopdit Pintu Air dan BPJS Ketenegakerjaan bagi masyarakat di seluruh Indonesia termasuk di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Rabu, 11 Juni 2025.
Kegiatan sosialisasi kepesertaan BPJS di kantor Desa Paga itu dihadiri 𝙲𝚊𝚖𝚊𝚝 𝙿𝚊𝚐𝚊 Yohanes Emanuel Penga,SE, Pejabat dari BPJS Ketenagakerjaan kab Sikka Vachiona Sutra Saragi Napitu,𝙿𝙹 𝙳𝚎𝚜𝚊 𝙿𝚊𝚐𝚊 Marrtina Leto Odel, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan sekitar 100 orang warga Desa Paga.
Sementara dari KSP Kopdit Pintu Air hadir Pengurus Pusat Vinsensius Deo,SH,M.Hum, Kabid Simpanan Abdul Rahman Nau bersama staf Gita, Jordi serta Ketua Komite Cabang Paga Maria E. Deta, Wakil Ketua Ambrosius Leba dan Manager Cabang Bernadus noviyanto, S.Tp.

Mengusung moto bersama “Kerja Tenang, Keluarga Aman” KSP Kopdit Pintu Air dan BPJS Ketenagekerjaan dalam acara itu menyampaikan beberapa manfaat produktif apabila mengikuti program ini.
Camat Paga Yohanes Emanuel Penga,SE saat itu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan BPJS Ketenagakerjaan dan Pimpinan KSP Kopdit Pintu Air yang telah berjuang bersama pemerintah daerah memberikan jaminan sosial bagi warga kecamatan Paga melalui program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Program jaminan sosial itu katanya sangat membantu warga masyarakat desa yang didominasi petani dan nelayan dengan status pekerja bukan penerima upah yang tentu sangat cocok dengan jaminan sosial yang ditawarkan.
Untuk itulah, Camat Yohanes menyamapaikan ucapan terima kasih untuk terobosan Kopdit Pintu Air yang mau menggandeng BPJS Ketenagakerjaan membantu masyarakat pada umumnya dan anggota Pintar pada khususnya.
Kepada anggota dan masyarakat umum diharapkan untuk secepatnya mengambil peluang atau kesempatan ini agar berguna untuk masa depan dan hari tua mereka.
Sementara Pejabat dari BPJS Ketenagakerjaan kab Sikka Vachiona Sutra Saragi Napitu saat itu mengatakan ada dua fasilitas utama dengan layanan super itu bisa didapatkan manakala telah resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan juga anggota KSP Kopdit Pintu Air yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja katanya, setiap peserta mendapatkan fasilitas perawatan/pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis; Mendapatkan santuan kematian akibat kecelakaan kerja mencapai maskimal Rp 244juta/jiwa dengan rincian santuan kematian RP 48juta, santunan berkala (dibayarkan sekaligus) Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp 10juta serta mendapatkan beasiswa pendidikan 2 anak dari TK sampai perguruan tinggi maksimal Rp 174juta.
Fasilitas lain yakni mendapatkan santunan tidak mampu bekerja selama 12 bulan pertama yang diberikan 100% dan mulai bulan ke-13 sampai sembuh diberikan 50%.
Juga mendapatkan santunan cacat total tetap senilai Rp 56 juta serta mendapatkan layanan homecare senilai maksimal Rp 20juta.
Menurut Vachiona, selain Jaminan Kecelakaan Kerja, para peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan fasilitas Jaminan Kematian dengan total klaim santuan kematian mencapai maksimal Rp 216juta/jiwa.
Rinciannya, santunan kematian senilai Rp 20 juta, santunan berkala (dibayarkan sekaligus) Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp 10juta dan mendapatkan beasiswa pendidikan bagi 2 anak dari TK sampai perguruan tinggi mencapai maksimal Rp 174juta.
Dalam hal peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia yang belum memiliki masa kepesertaan 3 bulan berturut-turut, hanya diberikan manfaat biaya pemakaman sebesar Rp 10juta.
Syarat dan Ketentuan
Adapun syarat khusus untuk mendapatkan fasilitas dan atau manfaat dari program ini yakni perhitungan santunan dasar penghasilan Rp 1 juta, minimal kepesertaan 3 tahun, menjadi anggota KSP Kopdit Pintu Air dengan status memiliki pekerjaan mandiri, menyertakan E-KTP dan belum berusia Rp 75 tahun.
Nah program ini sangat cocok dan menyasar para pekerja mandiri misalnya pedagang (online, pedagang pasar, buka warung, usaha kuliner, pedagang keliling), pembantu RT, ojek pangkalan, driver online, petani, nelayan, sales freelance, tukang parkir, penjahit, tukang kayu, penata rias, seniman, usaha montir bengkel, guru les privat, penerjemah dll.
Para pekerja mandiri ini dapat masuk menjadi pekerja Bukan Penerima Upah (PPU) BPJS Ketenagakerjaan.
Pengurus Pusat KSP Kopdit Pintu Air Vinsensius Deo,SH,M.Hum saat itu mengatakan sebagai koperasi peringkat satu nasional, KSP Kopdit Pintu Air bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga resiko keselamatan para anggota dengan memberi perlindungan asuransi kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
“Ini adalah bentuk kerja sama yang sangat produktif untuk membangun bangsa lebih khusus bagi para anggota Kopdit Pintu Air yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
Baginya, pengurus pengawas dan manajemen memandang kolaborasi antara KSP Kopdit Pintu Air dengan BPJS Ketenagakerjaan dan semua stakeholders sangatlah penting guna memberikan layanan lebih baik bagi seluruh anggota Kopdit Pintu Air, meningkatkan kesejatheraan anggota sesuai dengan tujuan dari Credit Union itu sendiri.
Adapun KSP Kopdit Pintu Air merupakan salah satu koperasi besar tanah air yang berkantor pusat di Kampung Rotat Desa Ladogahar, Kecamatan Nita kabupaten Sikka, FLores, Nusa Tenggara Timur.
Koperasi yang dipimpin oleh Ketua Pengurus Yakobus Jano dan General Manager Gabriel Pito Sorowutun itu telah memiliki 72 kantor cabang di seluruh Indonesia dengan total aset Rp 2,3 triliun dan jumlah anggota sebanyak 451.000 orang lebih. (tim/42na)