Saturday, November 8, 2025
spot_img
More

    Latest Posts

    Dana Penyertaan Bank Jatim Belum Masuk, Wihelmus Mustari Warning Sanksi Ini Bagi Bank NTT

    Wilhelmus Mustari Adam, SE., M.Acc

    KUPANG, fortuna.press – Kandidat Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik Universitas Brawijaya Malang, Wilhelmus Mustari Adam, SE., M.Acc., memberikan warning soal keputusan Kerjasama Usahan Bersama (KUB) Bank NTT dengan Bank Jatim tentang pemenuhan modal inti bagi NTT dan penyertaan modal dari Bank Jatim sebesar Rp 400 miliar yang kini belum direalisasikan.

    Wihelmus mengingatkan dengan belum terpenuhinya syarat modal inti Bank NTT sebesar Rp3 triliun meskipun telah menjalin kerja sama usaha bersama (KUB) dengan Bank Jatim maka akan berdampak buruk bagi posisi Bank NTT kedepan.

    Tidak hanya sanksi adminsitrasi, tetapi juga penurunan klasifikasi bank, pembatasan kegiatan usaha bahkan ancaman penggabungan dan pembubaran bank.

    “Tanpa dana riil, maka status modal inti belum terpenuhi. Hal ini bisa berdampak serius seperti sanksi administratif, penurunan klasifikasi bank, pembatasan kegiatan usaha, bahkan ancaman penggabungan atau pembubaran bank,” warning Wilhelmus yang adalah Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang itu

    Sebelumnya Wihelmus serius menyoroti belum terpenuhinya syarat modal inti Bank NTT sebesar Rp3 triliun meskipun telah menjalin kerja sama usaha bersama (KUB) dengan Bank Jatim.

    Dikatakan bahwa hingga laporan keuangan bulan Maret 2025, total ekuitas Bank NTT baru mencapai Rp2,765 triliun, atau hanya meningkat sekitar Rp65,4 miliar dari posisi per 31 Desember 2024 sebesar Rp2,700 triliun.

    “Data ini menunjukkan belum adanya realisasi dana penyertaan dari Bank Jatim ke Bank NTT. Sejauh ini yang ada baru dokumen komitmen dan rencana investasi, belum dana riil yang masuk dan tercatat dalam ekuitas,” ujar Wilhelmus, sebagaimana dikutip dari Alor.Inews.id pada Minggu (25/5/2025) .

    Ia menjelaskan, keputusan untuk menjalin KUB antara Bank NTT dan Bank Jatim telah diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 16 November 2024, dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pada 16 Desember 2024. Namun, berdasarkan laporan posisi keuangan Maret 2025, belum terlihat dampak signifikan terhadap peningkatan modal inti Bank NTT.

    “Jika dana dari Bank Jatim benar-benar telah masuk, tentu akan ada perubahan besar dalam struktur ekuitas dan posisi kepemilikan. Tapi saat ini, belum ada bukti uang itu masuk,” tegasnya.

    Lebih jauh, Wilhelmus mengingatkan bahwa pemenuhan syarat modal inti tidak bisa hanya mengandalkan dokumen, MOU, atau janji investasi. OJK, kata dia, akan menilai pemenuhan berdasarkan realisasi dana yang masuk dan tercatat resmi dalam laporan keuangan bank.

    Ia juga mempertanyakan peluang masuknya perwakilan Bank Jatim ke dalam jajaran komisaris Bank NTT jika penyertaan modal belum benar-benar terjadi. Karena, bank Jatim, riilnya belum memiliki hak sebagai pemegang saham di Bank NTT. Oleh karena itu tidak akan mendapatkan bagian deviden.

    “Bagaimana mungkin Bank Jatim mendapat jatah kursi komisaris sementara penyertaannya belum terealisasi? Ini harus dipertanyakan secara etis dan profesional,” ucapnya.

    Untuk itulah, Wilhelmus mendorong agar Direksi dan Dewan Komisaris Bank NTT bersikap terbuka dan aktif melaporkan perkembangan ini ke OJK.

    “Jangan menunggu OJK turun mengecek. Harus ada transparansi dan langkah-langkah konkret dari internal Bank NTT untuk menyelamatkan posisi dan keberlanjutan bank daerah kebanggaan masyarakat NTT ini,” pungkasnya. (Tim/berbagai sumber)

    Latest Posts

    spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.